BATAM, KOMPAS.TV - Ulah Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) di Batam ini tidak patut dicontoh.
Bersama anak buahnya, kedua orang ini memungut pungutan liar (pungli) untuk dana uji IR kendaraan bermotor. Sasarannya tidak tanggung-tanggung, dealer mobil se-Batam.
Kejaksanaan Negeri (Kejari) Batam pun sudah menetapkan kedua orang tersebut sebagai tersangka, yakni Rustam Efendi yang merupakan Kadishub dan anak buahnya Hariyanto sebagai Kasi Pengujian Kendaraan Bermotor Dishub Batam.
Baca Juga: Bersama Anaknya, Bupati Bandung Barat Aa Umbara Sutisna Resmi Ditahan KPK
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Batam, Hendarsyah mengatakan pungli dilakukan saat proses penerbitan SPJK. SPJK adalah syarat untuk menerbitkan surat KIR.
Hendar menyebut perbuatan Rustam termasuk dalam kategori pemerasan. "Klasifikasi tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh tersangka (Rustam) dan tersangka sebelumnya (Hariyanto) adalah tindakan yang terkait dengan perbuatan pemerasan," kata Hendarsyah Yusuf Permana, Kamis (8/4/2021).
Dia menyebut aksi pemerasan itu mengganggu iklim investasi di Batam.
"Perbuatan tersangka (Rustam) bersama-sama dengan tersangka lainnya (Hariyanto) telah mengganggu iklim investasi di Kota Batam di tengah terpuruknya ekonomi saat pandemi Covid-19 melanda," jelasnya.
Baca Juga: Viral! Petugas Pakai Baju Dishub Pungli Pengendara di Bekasi
Melansir Kompas.com, Jumat (9/4/20210), Hendarsyah mengatakan, subjek dari pungli adalah dealer mobil se-Kota Batam. “Subjek pungutan liar adalah dealer mobil se-Kota Batam,” kata Hendarsyah.
Kepala Dishub dan kasinya tersebut akhirnya ditangkap dan digiring ke Kejari Batam. "Saat ini keduanya telah berada dalam penahanan kami," terang Hendar.
Rustam akan ditahan selama 20 hari ke depan, mulai tanggal 8 April 2021. "Intinya di rumah tahanan negara," tambah Hendar.
Penahanan dilakukan karena dikhawatirkan tersangka menghilangkan barang bukti. Namun Hendar menyebut tersangka sampai sekarang bersikap kooperatif.
Baca Juga: Dishub Gadungan Ini Pungli Sopir Pikap di Bekasi, Begitu Ketahuan Langsung Blingsatan
"Tersangka kooperatif kok, biasa saja," ungkap Hendarsyah terkait kondisi Rustam saat diperiksa.
Lebih lanjut dia mengatakan, kedua tersangka dijerat Pasal nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.