BANJARMASIN, KOMPAS.TV - Revitalisasi bangunan tua di Banjarmasin menjadi perhatian pasca runtuhnya bagian dinding Pasar Ujung Murung pada senin malam lalu.
Namun rupanya upaya revitalisasi bangunan tua di Pasar Ujung Murung dan Sudimampir Baru masih belum dapat dilakukan Pemkot Banjarmasin.
Baca Juga: Bangunan Pasar Ujung Murung Ambruk Saat Hujan Lebat dan Angin Kencang
Menurut Pelaksana Tugas Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian, Kota Banjarmasin, Norbiansyah, hal tersebut lantaran para pedagang Pasar Sudimampir Baru berkeinginan agar menghabiskan masa surat hak guna bangunan, SHGB yang yang berlaku hingga tahun 2025.
“Sudah kita rapatkan dengan pedagang, pada intinya yang di pasar baru mereka berkeinginan agar habis dulu masa SHGB-nya sementara yang di pasar Ujung Murung mereka menginginkan secepatnya,” ucap Norbiansyah.
“Karena belum ada titik temu seperti apa, nanti mungkin kerjasamanya dengan pihak ketiga baru pemerintah kota melaksanakan,” lanjutnya.
Baca Juga: Peringatan Keras! Kalapas Banjarmasin Hancurkan Handphone Sitaan Razia Lapas dengan Palu
Upaya revitalisasi saat ini masih ditujukan pada dua pasar tersebut sedangkan pasar lainnya masih dianggap layak.
Sementara akibat runtuhnya tembok selasar kios di lantai dua dan tiga dari bangunan tua Pasar Ujung Murung juga berdampak pada 3 buah toko sekitar.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.