JAKARTA, KOMPAS TV - Terkait larangan mudik lebaran 2021 yang sudah diatur, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya telah menyiapkan delapan titik penyekatan. Penyekatan berada di jalan tol, jalan arteri, dan terminal bus.
Dilansir dari Kompas.com, penyekatan dilaksanakan untuk memfilter kendaraan yang hendak melakukan mudik lebaran.
"Penyekatan untuk memfilterisasi bagi kendaraan penumpang roda empat, dua, dan bus yang meninggalkan Jakarta," ujar Sambodo saat dikonfirmasi, Jumat (9/4/2021).
Berikut 8 titik penyekatan di wilayah jalan tol, jalan arteri, dan beberapa terminal bus di Jakarta:
Jalan Tol:
1. Jalan tol arah Cikampek
2. Jalan tol arah Merak Jalan
Arteri Non Tol:
1. Harapan Indah, Kota Bekasi
2. Jati Uwung, Tangerang Kota
3. Kedung Waringin, Kabupaten Bekasi
Terminal Bus :
1. Pulogebang
2. Kampung Rambutan
3. Kalideres
Bagi yang melanggar akan mendapat sanksi, yakni kendaraaan diminta putar balik. Selain itu, ada penerapan sanksi berupa penilangan yang berlaku bagi kendaraan travel atau angkutan perseorangan. Kebijakan ini menindaklanjuti atas larangan operasi bagi semua moda transportasi darat, udara, laut, maupun perkeretaapian untuk kegiatan mudik Idul Fitri yang berlaku mulai 6 hingga 17 Mei 2021.