Hakim pengadilan negeri Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan yang diajukan Jonru Ginting.
Hakim menilai, penetapan Jonru sebagai tersangka ujaran kebencian sudah sesuai dengan prosedur.
Hakim juga sudah mendasarkan putusannya atas jenis delik pasal tentang informasi dan transaksi elktronik (ITE).
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.