Kompas TV nasional berita utama

Ini Daftar Transportasi yang Diizinkan Beraktivitas pada 6-17 Mei 2021

Kompas.tv - 9 April 2021, 06:00 WIB
ini-daftar-transportasi-yang-diizinkan-beraktivitas-pada-6-17-mei-2021
Ilustrasi alat transportasi untuk mudik. (Sumber: Kementerian Perhubungan)
Penulis : Dina Karina

JAKARTA, KOMPAS.TV- Pemerintah resmi melarang pergerakan semua jenis modal transportasi selama 6-17 Mei 2021. Yaitu pada periode karang mudik berlangsung.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Budi Setiyadi mengatakan, larangan pada moda transportasi darat berlaku untuk kendaraan umum dan perseorangan.

"Yang dilarang adalah kendaraan bermotor umum dengan jenis mobil bus dan mobil penumpang. Kedua, kendaraan bermotor perseorangan dengan jenis mobil penumpang, mobil bus, dan sepeda motor, serta kapal angkutan sungai, danau, dan penyeberangan," kata Budi dalam konferensi pers virtual Satgas COVID-19, Kamis (08/04/2021).

Dalam kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Perhubungan Laut Kemenhub Agus H Purnomo menerangkan, pihaknya akan mendirikan posko di 51 pelabuhan pantau pada H-15 dan H+15 Lebaran 2021.

Baca Juga: Simak Syarat Ketentuan Perjalanan di Masa Larangan Mudik 2021

"Ini untuk mendukung mulai dari H-17 dan H+3, tanggal 6-17 mei 2021. Jadi kami akan lakukan pembangun posko, ramp check kapal-kapal sudah mulai dilakukan. Harapannya persiapan apapun kami akan lakukan," ujar Agus.

Larangan juga berlaku untuk pesawat. Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub Novie Riyanto menjelaskan, angkutan udara niaga dan bukan niaga tak boleh beroperasi pada periode larangan tersebut.

Namun, ada pengecualian pergerakan kendaraan untuk keperluan tertentu. Pergerakan kendaraan jenis tersebut masih diperbolehkan. Berikut daftarnya:

Transportasi Darat

1. Kendaraan pimpinan tinggi lembaga RI
2. Kendaraan dinas operasional berpelat dinas TNI dan juga Polri
3. Kendaraan dinas operasional petugas jalan tol
4. Kendaraan pemadam kebakaran, ambulan, dan mobil jenazah
5. Mobil barang dengan tidak membawa penumpang
6. Kendaraan yang digunakan pelayanan kesehatan darurat, ibu hamil dan anggota keluarga intinya juga akan mendampingi
7. Kendaraan yang mengangkut repatriasi pekerja migran Indonesia, WNI, dan pelajar/mahasiswa yang berada di luar negeri, serta pemulangan orang dengan alasan khusus oleh pemerintah sampai ke daerah asal sesuai dengan ketentuan yang berlaku

Baca Juga: Sosialisasi Larangan Mudik, Polri Akan Gelar Operasi Keselamatan




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x