JAKARTA, KOMPAS.TV – Menkopolhukam Mahfud MD memastikan pemerintah bakal menagih dan memburu aset-aset terkait kasus dugaan korupsi Surat Keterangan Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (SKL BLBI) yang telah dihentikan oleh KPK.
Menurut Mahfud aset-aset karena utang perdata terkait BLBI jumlahnya lebih dari Rp108 triliun.
Mahfud menjelaskan pemburuan aset tersebut telah tertuang dalam Keputusan Presiden nomor 6 Tahun 2021 tentang Satgas Penanganan Hak Tagih Negara terhadap BLBI.
Baca Juga: Polemik SP3 Kasus BLBI, Jadi Salah Satu Upaya Pelemahan KPK?
Keppres tersebut diterbitkan pada 6 April 2021. Di dalam Keppres tersebut ada lima menteri, Jaksa Agung dan Kapolri.
Nantinya lima menteri, Jaksa Agung dan Kapolri akan mengarahkan Satgas untuk melakukan penagihan dan pemrosesan semua jaminan agar segera bisa menjadi aset negara.
“SP3 itu adalah konsekuensi dari vonis MA (Mahkamah Agung) bahwa kasus itu bukan pidana. Kini Pemerintah akan menagih dan memburu aset-aset karena utang perdata terkait BLBI yang jumlahnya lebih dari Rp108 triliun,” ujar Mahfud dalam akun Twitter pribadinya, Kamis (8/4/2021).
Penghentian penyidikan kasus SKL BLBI dengan tersangka Sjamsul Nursalim selaku pemegang saham pengendali Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) dan istri, Itjih Samsul Nursalim diumumkan KPK pada 1 April 2021.
Baca Juga: Hentikan Kasus BLBI, MAKI akan Gugat KPK ke Pengadilan
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menjelaskan penghentian penyidikan kasus suap SKL BLBI ini sesuai dengan ketentuan Pasal 40 UU KPK.
Menurut Alex sebagai bagian dari penegak hukum, maka dalam setiap penanganan perkara, KPK memastikan akan selalu mematuhi aturan hukum yang berlaku.
"Penghentian penyidikan ini sebagai bagian adanya kepastian hukum dalam proses penegakan hukum sebagaimana amanat Pasal 5 UU KPK, yaitu 'Dalam menjalankan tugas dan wewenangnya KPK berasaskan pada asas Kepastian Hukum'," ujar Alex saat jumpa pers.
Baca Juga: Soal SP3 BLBI, Febri Diansyah: Para Tersangka Korupsi Perlu Berterima Kasih pada Revisi UU KPK
Pemberhentian kasus tersebut buntut dari putusan MA yang mengabulkan permohonan Kasasi Ketua BPPN Syafruddin Arsyad Temenggung (SAT) dengan menyatakan, terdakwa SAT terbukti melakukan perbuatan sebagaimana didakwakan kepadanya, akan tetapi perbuatan itu tidak merupakan suatu tindak pidana.
Serta melepaskan Terdakwa tersebut oleh karena itu dari segala tuntutan hukum (onslag van alle rechtsvervolging).
Adapun Sjamsul Nursalim dan Itjih Nursalim merupakan pihak yang bersama-sama dengan SAT melakukan dugaan tindak pidana korupsi dalam penerbitan SKL BLBI.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.