JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah resmi mewajibkan perusahaan swasta untuk membayar penuh tunjangan hari raya (THR) untuk para karyawan dan tidak memperbolehkan mencicil atau memotong THR seperti tahun lalu.
Hal ini diputuskan karena pemerintah merasa telah memberikan banyak stimulus kepada dunia usaha untuk bisa bertahan selama masa pandemi Covid-19.
"Pemerintah mewajibkan teman-teman dari perusahaan, dunia swasta membayarkan secara penuh THR untuk karyawannya di Ramadhan tahun ini," ujar Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso dalam Rapat Koordinasi Teknis Perhubungan Darat Tahun 2021 yang dilansir dari Kompas.com, Kamis (8/4/2021).
Ia menjelaskan, beberapa insentif yang telah diberikan kepada pengusaha salah satunya yakni Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) ditanggung pemerintah untuk mobil baru.
Diskon pajak ini dinilai berhasil meningkatkan penjualan mobil hingga 143 persen pada Maret 2021 dibandingkan bulan sebelumnya.
Baca Juga: Ini Alasan Menko Perekonomian Airlangga Minta Pengusaha Jangan Telat Cairkan THR untuk Karyawannya
Ada juga insentif pajak pertambahan nilai (PPN) yang ditanggung pemerintah untuk properties dan perumahan.
Stimulus ini juga disebut mampu menaikkan penjualan rumah di bulan Maret 2021.
Semua segmen kelas, dari segmen masyarat berpendapatan rendah (MBR), segmen mengengah hingga segmen atas, penjualan rumah mengalami kenaikan di angka 10-20 persen.
Insentif lain juga diberikan seperti restrukturisasi kredit hingga penjaminan kredit.
Susiwijono mengatakan, insentif tersebut diberikan pemerintah agar para pengusaha tersebut bisa membayar THR kepada para karyawannya.
Baca Juga: Menaker: THR adalah Kewajiban Pengusaha yang Harus Ditunaikan
"Selama pandemi berbagai insentif sudah kami berikan ke berbagai sektor, yang intinya pada saat Ramadan ini, begitu sudah diberikan pemerintah mewajibkan perusahaan membayarkan secara penuh THR untuk karyawannya," pungkas dia.
Keputusan pemerintah ini sesuai dengan keinginan para buruh untuk tidak membayar THR 2021 dengan cara dicicil seperti tahun lalu.
Para buruh menyebut, dengan sistem pembayatan THR dicicil, masih ada perusahaan yang belum melunasi THR pada tahun 2020 lalu.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.