JAKARTA, KOMPAS.TV - Menteri Perhubungan memperingatkan akan ada sanksi tegas bagi mereka yang melanggar aturan larangan mudik.
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menjelaskan, nantinya akan ada penyekatan yang dilakukan polisi di 300 lokasi untuk mengawasi berjalannya aturan larangan mudik.
Langkah ini dilakukan sebagai upaya pendukung bagi larangan mudik untuk transportasi darat.
"Kita koordinasikan dengan kepolisian dan Kakorlantas bahwa kita akan secara sengaja larang mudik dan menempatkan penyekatan di lebih dari 300 lokasi," ujar Budi dalam konferensi pers yang ditayangkan dalan siaran langsung YouTube Sekretariat Presiden, Rabu (7/4/2021).
Baca Juga: Cegah Mudik Lebaran 2021, Pemkot Depok Berencana Tutup Terminal Bus Jatijajar
Selain itu pemerintah juga akan mengurangi jadwal kereta luar kota maupun Jabodetabek untuk menekan jumlah warga yang bepergian ke luar Jakarta saat kebijakan larangan mudik berlaku.
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan mengurangi layanan kereta api terkait kebijakan larangan mudik Lebaran 2021. Nantinya, Kemenhub hanya akan mengoperasikan kereta luar biasa.
"Kita akan melakukan pengurangan layanan kereta api dan hanya akan mengoperasikan kereta luar biasa," ujar Menhub Budi Karya Sumadi, dalam konferensi pers yang disiarkan YouTube Sekretariat Presiden, Rabu (7/4/2021).
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.