JAKARTA, KOMPAS.TV - Imbauan untuk tidak mudik selama libur Lebaran 2021 juga diterapkan kepada warga negara Indonesia (WNI) yang tengah berada di luar negeri.
Imbauan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021, tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Covid-19 Selama Bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriah.
"Dalam hal warga negara Indonesia yang berkeinginan kembali ke Tanah Air atau repatriasi maka diimbau untuk menunda kepulangannya ke Indonesia selama masa peniadaan mudik sementara periode 6-17 Mei 2021," bunyi petikan SE tersebut.
Baca Juga: Dua Pelaku Perjalanan Ini Masih Bisa Berpergian di Tengah Larangan Mudik 2021, Ini Syaratnya
Dalam surat yang telah diteken Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Doni Monardo pada 7 April 2021 dan berlaku selama 6-17 Mei 2021 tersebut, secara tegas membatasi mobilitas orang dari dalam maupun luar negeri.
Perjalanan orang selama bulan Ramadhan dan Idul Fitri 2021 dikecualikan bagi kendaraan pelayanan distribusi logistik dan pelaku perjalanan dengan keperluan mendesak untuk kepentingan non-mudik.
Seperti perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka anggota keluarga meninggal, ibu hamil yang didampingi 1 orang anggota keluarga, dan kepentingan persalinan yang didampingi maksimal 2 orang.
Baca Juga: Puasa Sebentar Lagi, Simak Lagi Aturan Larangan Mudik 2021
Selain itu, pelaku perjalanan orang selama bulan Ramadhan dan Idul Fitri 2021 pun diwajibkan memiliki surat izin perjalanan tertulis atau surat izin keluar/masuk (SIKM).
Melalui SE Nomor 13 Tahun 2021, masyarakat juga diimbau untuk sahur dan berbuka puasa bersama keluarga satu rumah.
Tak lupa, SE Nomor 13 Tahun 2021 juga mengatur bahwa fungsi Posko Penanganan Covid-19 desa/kelurahan tetap berjalan selama Ramadhan dan Idul Fitri.
Baca Juga: Cegah Mudik Lebaran, Kemenhub Kurangi Layanan Kereta Api dan Sekat 300 Titik
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.