Kompas TV nasional hukum

Seorang Pegawai KPK Gelapkan Barang Bukti Emas 1,9 Kg untuk Bayar Utang Forex

Kompas.tv - 8 April 2021, 14:41 WIB
seorang-pegawai-kpk-gelapkan-barang-bukti-emas-1-9-kg-untuk-bayar-utang-forex
Ilustrasi Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan. (Sumber: Tribunnews.com)
Penulis : Fadhilah | Editor : Purwanto

JAKARTA, KOMPAS.TV - Seorang pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berinisial IGAS mencuri emas yang merupakan barang bukti kasus korupsi.

Emas batangan yang dicuri seberat hampir 1,9 kg. Sebagian dari emas batangan itu digadaikan IGAS untuk membayar utang.

Dewan Pengawas KPK menjatuhkan sanksi etik berat terhadap IGAS berupa pemberhentian dengan tidak hormat.

Baca Juga: Gelapkan Barang Bukti Kasus Korupsi 1,9 Kg Emas, Pegawai KPK Dipecat dengan Tidak Hormat!

Ketua Dewan Pengawas KPK Tumpak Hatorangan Pangbean menjelaskan, IGAS telah menggelapkan barang bukti dari terpidana kasus korupsi mantan pejabat Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Yaya Purnomo, yakni berupa emas seberat 1.900 gram atau 1,9 kilogram.

"Benar bahwa di dalam dua minggu Ini kami lakukan persidangan terhadap pelanggaran kode etik oleh seorang insan KPK yang kebetulan yang bersangkutan sebagai anggota satgas yang ditugaskan menyimpan mengelola barbuk (barang bukti) yang ada pada Direktorat Labuksi yang ada di KPK," ucap Tumpak dalam konferensi pers virtual, Kamis (8/4/2021).

Tumpak menerangkan, pencurian emas ini terjadi awal Januari 2020. Selama beraksi, IGAS tidak mengambil sekaligus, namun bertahap beberapa kali.

Kelakuan pegawai KPK itu terkuak pada saat barang bukti tersebut mau dieksekusi sekitar akhir Juni 2020.

Tumpak melanjutkan, IGAS telah menggadaikan sebagian dari emas batangan tersebut. Nilai yang digadaikan mencapai Rp 900 juta.

Baca Juga: KPK Bakal Telusuri Peran Ignasius Jonan dan Marcus Mekeng di Kasus Korupsi Samin Tan


Emas itu, sebut Tumpak, digelapkan oleh IGAS lantaran yang bersangkutan membutuhkan dana untuk membayar utang terkait dengan bisnisnya.

"Forex-forex itu, maka yang bersangkutan ini kemudian kita adili tadi dan telah kita putuskan dengan bunyi amarnya bahwa yang bersangkutan melakukan pelanggran kode etik, tidak jujur menyalahgunakan kewenangannya untuk kepentingan pribadinya dan ini pelanggaran nilai integritas insan KPK," tegas Tumpak.

Adapun, lanjutnya, pihak KPK sudah berkoordinasi dengan kepolisian untuk memproses perbuatan IGAS, lantaran masuk dalam ranah tindak pidana.

IGAS dan sejumlah saksi dari KPK sudah diperiksa oleh penyidik Polres Jakarta Selatan.

Baca Juga: Tukar Sampah dengan Emas Hingga Naik Haji



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x