SOLO, KOMPAS.TV - Bulan Ramadhan 2021 kurang dari sepekan. Sebagaimana diketahui, puasa Ramadhan merupakan wajib hukumnya bagi umat Muslim yang mampu.
Namun, ternyata ada beberapa kondisi yang memperebolehkan seseorang untuk tidak berpuasa, seperti musafir, orang yang sakit, lansia, dan lain-lain.
Keringanan itu dalam istilah fikih disebut dengan rukhsah, yaitu keringanan dalam beribadah yang diakibatkan oleh kondisi tertentu.
Bagi yang mampu, mereka diwajibkan untuk menggantinya di luar bulan Ramadhan, dimulai sejak bulan Syawal.
Baca Juga: Puasa Sebentar Lagi, Simak Lagi Aturan Larangan Mudik 2021
Melansir laman resmi Lembaga Fatwa Mesir, Dr Ali Jumah Muhammad mengatakan, sebagian besar ulama berpendapat batas qadha puasa adalah bulan Ramadhan selanjutnya.
Dengan demikian, tak ada ketentuan waktu dalam mengganti puasa. Bahkan boleh dilakukan ketika menjelang Ramadhan berikutnya sebagaimana yang dilakukan oleh Aisyah RA.
Diketahui Aisyah selalu membayar utang puasa pada bulan Syaban, seperti dalam hadis berikut:
"Saya mempunyai tanggungan utang puasa Ramadhan, tapi saya tidak mampu membayarnya kecuali di bulan Syaban, dikarenakan ia sibuk melayani dan menemani Nabi Muhammad SAW," (Muttafaqun Alaih).
Baca Juga: Simak Bacaan Niat dan Doa Buka Puasa Sunnah Senin Kamis
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.