JAKARTA, KOMPAS.TV - Kendaraan yang nekat melakukan mudik Lebaran 2021 akan ditindak tegas oleh pihak kepolisian. Dengan menyiapkan beberapa titik perbatasan dan pos penyekatan, pihak kepolisian akan memutar balik kendaraan yang kedapatan mudik.
"Upaya ini dilakukan dengan putusan pemerintah tentang larangan mudik guna menekan potensi penyebaran Covid-19," jelas Kabag Ops Korlantas Polri Kombes Rudy Antariksawan dalam keterangan resmi, Selasa (06/04/2021).
Baca Juga: Puasa Sebentar Lagi, Simak Lagi Aturan Larangan Mudik 2021
Mekanisme putar balik yang dilakukan pihak kepolisian, jelas Rudy, sama seperti tahun lalu. Dalam setiap pos penyekatan akan dilakukan pemeriksaan untuk kemudian diputar balik.
Bagi warga yang memiliki kepentingan mendesak dan tak bisa diwakilkan, tenang saja tak diberlakukan sanksi untuk putar balik.
Baca Juga: Cegah Mudik Lebaran, Kemenhub Kurangi Layanan Kereta Api dan Sekat 300 Titik
"Yang boleh lewat pos penyekatan adalah orang yang dalam keadaan mendesak, dinas, ada surat tugas. Kalau orangtuanya sakit keras atau layat, ada surat keterangan dari lurah," lanjut Rudy.
Pihak Korlantas Polri telah menyiapkan sebanyak 333 titik penyekatan yang tersebar dari wilayah Bali hingga Lampung.
Baca Juga: SOTR Dilarang Selama Ramadan, Polisi akan Tindak Tegas yang Melanggar
Titik check point yang dipersiapkan aparat kepolisian tersebar di berbagai perbatasan wilayah antara kota dan kabupaten. Terdapat pula titik penyekatan di jalan arteri hingga jalan tol.
Rudy tak memerinci lokasi persis penyekatan yang dipersiapkan. Lokasi tersebut akan menahan laju arus mudik Idul Fitri 2021 dengan jalur yang akan dilewati pemudik disekat.
Baca Juga: Jelang Ramadan, 4 Ribu Botol Miras Dimusnahkan dan 38 Penjual Miras Ditindak Tegas
"Jadi dari Sumatera mau ke Jawa enggak bisa, Jawa ke Sumatera enggak bisa. Dari Jakarta mau ke Jawa, juga enggak bisa,” pungkas Rudy.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.