JAKARTA, KOMPAS.TV- PT Waskita Beton Precast Tbk (WSBP) anak usaha PT Waskita Karya Tbk (WSKT) digugat pailit vendornya karena masalah pembayaran utang. Yaitu PT Hartono Naga Persada, salah satu pemasok bahan baku bagi WSBP.
Merespons hal tersebut, Sekretaris Perusahaan Waskita Beton Precast Siti Fathia Maisa Syafurah mengatakan, gugatan itu merupakan permintaan pelunasan utang dari PT Hartono Naga Persada sebesar Rp 5 miliar dan Rp 10 miliar.
"Gugatan tersebut dilayangkan oleh vendor penyedia bahan baku material alas, " kata Siti Fathia dalam keterangan tertulisnya, dikutip Kamis (08/04/2021).
Baca Juga: KSPI Tuding Perusahaan Sengaja Pailitkan Diri, Ketua Apindo: 'Itu Tindakan Bodoh'
Perusahaan mengakui saat ini mengalami penurunan kinerja akibat pandemi, proyek perusahaan juga terhambat pengerjaannya dan penundaan pembayar dari pemberi kerja.
Untuk pembayarannya, perusahaan saat ini memiliki nilai aset total Rp 10,6 triliun hingga akhir tahun lalu ada tagihan dari pemberi kerja sebesar Rp 1,8 triliun yang belum dibayarkan.
Dengan nilai gugatan Rp 15 miliar, perusahaan saat ini masih memiliki kecukupan dana untuk melakukan pelunasan, hanya perlu disepakati jadwal pembayarannya.
Penulis : Dina Karina | Editor : Iman Firdaus