Kompas TV nasional hukum

Manfaat Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan, dari Uang Tunai sampai Pelatihan

Kompas.tv - 8 April 2021, 09:42 WIB
manfaat-program-jaminan-kehilangan-pekerjaan-dari-uang-tunai-sampai-pelatihan
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah memberikan arahan kepada jajaran Kepala Disnaker di Bandung, Jawa Barat, Minggu (9/8/2020). (Sumber: Dokumentasi Humas Kementerian Ketenagakerjaan)
Penulis : Hedi Basri | Editor : Iman Firdaus

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah sudah menerbitkan aturan terkait program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) dan sudah resmi berlaku per 2 Februari 2021.

Dengan begitu, suatu waktu para buruh/pekerja kena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) bisa mengandalkan JKP tersebut.

Mentri Ketenaga Kerjaan, Ida Fauziyah mengatakan, korban PHK yang menjadi peserta program JKP berhak mendapatkan tiga manfaat, yaitu uang tunai, akses informasi pasar kerja, dan mengikuti pelatihan kerja.

Untuk manfaat gaji yang bakal diterima korban PHK, menurut Ida, besarannya mencapai 45 persen dari gaji korban PHK tersebut selama 3 bulan pertama. Lalu, 3 bulan berikutnya sebesar 25 persen dari upah.

Baca Juga: Mengenal Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), Ini Syarat dan Manfaatnya

"Manfaat bagi pekerja yang ter-PHK dalam program JKP adalah uang tunai 45% dari upah untuk 3 bulan pertama, 25% dari upah untuk 3 bulan berikutnya, dan ini diberikan paling lama 6 bulan," ujar Ida dalam rapat kerja dengan Komisi IX DPR RI dan Dirut BPJS Ketenagakerjaan, Rabu (7/4/2021).

Manfaat lainnya adalah akses informasi pasar kerja, berupa layanan informasi pasar kerja dan atau bimbingan jabatan yang akan dilakukan oleh pengantar kerja atau petugas antar kerja.

Manfaat ketiga, pelatihan kerja akan berbentuk pelatihan berbasis kompetensi yang dilakukan melalui lembaga pelatihan kerja milik pemerintah, swasta, dan perusahaan.

Untuk persyaratan peserta program JKP adalah WNI yang telah diikutsertakan dalam program jaminan sosial sesuai kepesertaan dalam Peraturan Presiden Nomor 109 tahun 2013, yaitu untuk usaha besar dan usaha menegah, diikutsertakan pada program JKN, JKK, JHT, JP, dan JKM.

Baca Juga: Buruh bakal Demo Besar-Besaran Tolak Omnibus Law, Begini Tanggapan Menaker Ida Fauziyah

Sementara untuk usaha kecil dan mikro, diikutsertakan sekurang-kurangnya pada program JKN, JKK, JHT, dan JKM.



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x