JAKARTA, KOMPAS.TV - Setelah hakim menolak eksepsi atau keberatan Rizieq Shihab atas kasus kerumunan, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur kembali menolak eksepsi atas kasus tes usap di Rumah Sakit UMMI Bogor.
Majelis hakim Pengadilan Jakarta Timur menolak seluruh eksepsi yang disampaikan oleh Rizieq Shihab.
Setelah putusan sela dibacakan Rabu kemarin, jaksa penuntut umum akan menghadirkan saksi saksi dalam upaya pembuktian dari dakwaan jaksa.
Sidang selanjutnya akan dilaksanakan pada pekan depan 14 April 2021.
Tak hanya putusan sela terhadap Rizieq, hakim juga menolak eksepsi terdakwa Muhammad Hanif alatas yang juga merupakan menantu dari Rizieq Shihab.
Terdakwa lain yang juga menjalani sidang putusan sela dalam kasus yang sama adalah Direktur RS UMMI, Andi Tatat.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.