JAKARTA, KOMPAS.TV – Pemerintah mengingatkan dunia usaha untuk tidak telat membayar tunjangan hari raya (THR) Idul Fitri 1442 H.
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menilai, saat ini perusahaan dapat membayarkan THR dengan tepat waktu.
Penilaian tersebut lantaran pemerintah sudah memberikan stimulus kepada dunia usaha agar bisa berkembang di tengah pandemi Covid-19.
Baca Juga: Buruh Ancam Gelar Demo Jika THR Dicicll
Stimulus yang dimaksud itu di antaranya seperti insentif pengurangan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) pada awal tahun 2021.
Pemerintah juga telah menanggung Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk pembelian properti, yang mendorong penjualan rumah untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) naik 10 persen.
Kemudian penjualan rumah untuk masyarakat menengah naik 20 persen, dan untuk masyarakat berpenghasilan tinggi naik 10 persen.
“Pemerintah mendorong agar perusahaan-perusahaan itu bisa membayar THR karena pemerintah sudah memberikan fasilitas,” ujar Airlangga kepada awak media saat memberi keterangan usai sidang Kabinet di Istana Negara, Rabu (7/4/2021).
Baca Juga: THR Dicicil, DPR: Bisa Turunkan Daya Beli dan Berdampak Terhadap Ekonomi
Lebih lanjut Airlangga menilai pemberian THR Idul Fitri juga dapat menjadi pendongkrak ekonomi dan penggerak konsumsi masyarakat.
Menurutnya, dengan adanya pembayaran THR menjelang Idul Fitri 1442 H, diperkirakan bakal ada tambahan dana beredar ke pasar sebesar Rp215 triliun.
“Salah satu untuk dorong konsumsi jelang Lebaran adalah pemberian THR ke karyawan. Sudah waktunya pihak swasta berikan THR karena berbagai kegiatan sudah diberikan,” ujar Airlangga.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.