Kompas TV nasional hukum

KPK Eksekusi Eks Menpora Imam Nahrawi ke Lapas Sukamiskin Bandung

Kompas.tv - 7 April 2021, 20:35 WIB
kpk-eksekusi-eks-menpora-imam-nahrawi-ke-lapas-sukamiskin-bandung
Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi saat diwawancari media di PN Tipikor Jakarta (11/3/2020) (Sumber: KOMPASTV/ VALEN/ YASIR)
Penulis : Fadhilah | Editor : Deni Muliya

 

JAKARTA, KOMPAS.TV - Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, Selasa (6/4/2021).

Eksekusi tersebut dilakukan oleh jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Rusdi Amin dan Josep Wisnu Sigit.

Mereka mengeksekusi berdasarkan putusan MA Nomor 485 K/ Pid.Sus/2021 tanggal 15 Maret 2021 Jo Putusan PN Tipikor pada PT DKI Jakarta Nomor 30/PID.SUS-TPK/2020/PT DKI.JKT tanggal 8 Oktober 2020 Jo Putusan PN Tipikor pada PN Jakarta Pusat Nomor 9/Pid.Sus/TPK/2020/PN. Jkt.Pst tanggal 29 Juni 2020.

Imam Nahrawi telah divonis 7 tahun penjara karena tersandung kasus suap terkait dana hibah dari Kemenpora untuk Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI).

Baca Juga: KPK Ajukan Banding Perkara Terdakwa Imam Nahrawi yang Divonis Hakim 7 Tahun Penjara

"Dengan cara memasukkan terpidana Imam Nahrawi ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas IA Sukamiskin untuk menjalani pidana penjara selama 7 tahun dikurangi selama berada dalam tahanan," kata Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri seperti dikutip dari Kompas.com, Rabu (7/4/2021).

"Sebelumnya terpidana telah diputus dan dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut," sambung Ali.

Ia mengatakan, Imam Nahrawi juga diwajibkan membayar denda sejumlah Rp 400 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayarkan, diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.

Selain itu, eks Menpora ini divonis pidana tambahan untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp 19.154.203.882.

"Apabila uang pengganti tersebut tidak dibayar paling lama 1 bulan setelah putusan mempunyai kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang," ucap Ali.

Baca Juga: Imam Nahrawi Bantah Terima Suap Rp 11,5 Miliar Setelah Divonis 7 Tahun Penjara

Jika Imam Nahrawi tidak mempunyai harta yang cukup untuk membayar uang pengganti, ia dipidana dengan pidana penjara selama 3 tahun.

Selain itu, Imam dijatuhi hukuman tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 5 tahun terhitung sejak terpidana selesai menjalani pidana pokok.

Kami memberikan ruang untuk Anda menulis

Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.

Daftar di sini



Sumber : Kompas TV

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE



KOMPASTV SHORTS


Lihat Semua

BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x