JAKARTA, KOMPAS.TV – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengapresiasi langkah Polri menjadikan tiga anggota Polda Metro Jaya sebagai tersangka.
Polisi yang menjadi tersangka itu diduga sebagai pelaku unlawfull killing penembakan terhadap laskar FPI di KM 50 Tol Jakarta- Cikampek, pada 7 Desember 2020.
Baca Juga: Penyidikan Satu Anggota Polisi Tersangka Penembakan Empat Laskar FPI Dihentikan
Namun demikian, menurut Komnas HAM masih ada beberapa rekomendasi Komnas HAM yang belum diungkapkan oleh Polri.
Salah satunya adalah terkait kepemilikan senjata api yang digunakan laskar FPI.
“Kepemilikan senjata ini sesuatu yang dalam rekomendasi kami mintakan untuk ditindaklanjuti oleh Polri, sehingga kasus ini menjadi terang benderang,” ujar Komisioner Komnas HAM, Ahmad Taufan Damanik dalam pernyataan video yang diterima Kompas TV, Rabu (7/4/2021).
Penulis : Vidi Batlolone | Editor : Deni Muliya