Kompas TV nasional kriminal

Komnas HAM Ingatkan Polri: Kepemilikan Senjata Laskar FPI Belum Jelas

Kompas.tv - 7 April 2021, 20:30 WIB
komnas-ham-ingatkan-polri-kepemilikan-senjata-laskar-fpi-belum-jelas
Komnas HAM menunjukan sejumlah barang bukti proyektil dan selongsong pelurui hasil penyelidikan kasus penembakan 6 laskar FPI. (Sumber: KOMPAS TV)
Penulis : Vidi Batlolone | Editor : Deni Muliya

 

JAKARTA, KOMPAS.TV – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengapresiasi langkah Polri menjadikan tiga anggota Polda Metro Jaya sebagai tersangka.

Polisi yang menjadi tersangka itu diduga sebagai pelaku unlawfull killing  penembakan terhadap laskar FPI di KM 50 Tol Jakarta- Cikampek, pada 7 Desember 2020. 

Baca Juga: Penyidikan Satu Anggota Polisi Tersangka Penembakan Empat Laskar FPI Dihentikan

Namun demikian, menurut Komnas HAM masih ada beberapa rekomendasi Komnas HAM yang belum diungkapkan oleh Polri.

Salah satunya adalah terkait kepemilikan senjata api yang digunakan laskar FPI.

“Kepemilikan senjata ini sesuatu yang dalam rekomendasi kami mintakan untuk ditindaklanjuti oleh Polri, sehingga kasus ini menjadi terang benderang,” ujar Komisioner Komnas HAM, Ahmad Taufan Damanik dalam pernyataan video yang diterima Kompas TV, Rabu (7/4/2021).

Menurut Taufan Damanik, jika kepemilikan senjata api diungkap, maka peristiwa pada 7 Desember itu pun akan menjadi lebih jelas.

“Lebih dapat menjawab apa yang sesungguhya terjadi pada peristiwa 7 Desember 2020 dan tentu saja akan berguna bagi kepastian hukum serta penegakan hukum dan keadilan bagi korban peristiwa KM 50,” tuturnya.

Selain soal kepemilikan senjata, rekomendasi lain yang menurut Komnas HAM belum terungkap adalah soal adanya dua mobil terindikasi terlibat dalam persitiwa tersebut.

Baca Juga: Penyidikan Satu Anggota Polisi Tersangka Penembakan Empat Laskar FPI Dihentikan

Tetapi, menurut Komnas HAM, sampai saat ini belum jelas siapa-siapa saja orang yang berada di dalam mobil tersebut.

“Itu juga menjadi tugas polisi untuk membuka," katanya.

Seperti diketahui dalam salah satu rekomendasinya, Komnas HAM meminta Polri mendalami dan melakukan penegakan hukum terhadap orang-orang yang terdapat dalam dua mobil Avanza hitam B 1759 PWQ dan Avanza Silver B 1278 KGD. 




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x