JAKARTA, KOMPAS.TV - Saat ini semakin banyak masyarakat yang mencoba untuk membangun bisnis. Mulai dari bisnis offline maupun online.
Ketika membuat bisnis, kita pasti menentukan satu nama yang akan kita gunakan sebagai identitas produk kita atau yang biasa dikenal dengan merek.
Nah, ternyata merek jangan dianggap sepele. Penting untuk mendaftarkan merek produk kita sebagai hak kekayaan intelektual yang kita punya secara legal. Agar pelaku bisnis bisa lebih tenang dalam menjalankan usaha mereka.
Menurut konsultan hukum yang juga Founder dan CEO Kontrakhukum.com, Rieke Caroline, melegalkan merek dagang untuk produk kita harus dimulai sejak ide bisnis itu muncul. Hal ini penting dilakukan agar di masa depan pemilik bisnis tidak mengalami kerugian yang lebih besar lagi.
"Ketika mau populerkan sebuah merek kita harus memastikan kita tidak melanggar hak orang lain, agar kita tidak dituntut. Jangan belum apa-apa sudah dituntut," kata Rieke dalam program Polling KompasTV.
Rieke juga menyampaikan banyak kasus di mana merek sebuah usaha sudah terkenal namun belum didaftarkan. Ketika akan mendaftarkan, sayangnya merek tersebut sudah dilegalkan lebih dulu oleh orang lain. Seperti kasus Geprek Bensu, yang ternyata merek tersebut milik orang lain dan bukan milik Ruben Onsu. Sayang banget kan?
Video editor: Agung
Baca Juga: Jurnalis Ungkap Cerita Vaksin di Malaysia, Apakah Sama dengan Indonesia? - POLLING #28
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.