JAKARTA, KOMPAS TV - Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengungkapkan kronologi penganiayaan yang dilakukan oleh terdakwa Bahar Smith kepada sopir taksi online.
Pengungkapan kronologi tersebut dibacakan oleh jaksa dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Selasa (06/04/2021) kemarin.
Baca Juga: Jaksa Ungkap Bahar bin Smith Telah Pukul, Injak Kepala, dan Sabet Leher Sopir Taksi Online
Dalam pembacaan dakwaannya, jaksa menyebut Bahar Smith menganiaya sopir taksi online bernama Andriansyah hingga mengakibatkan korban luka.
"Terdakwa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, jika kekerasan yang digunakan mengakibatkan luka-luka," kata Jaksa Kejati Jabar, Sukanda, dikutip dari Kompas.com.
Sukanda menjelaskan, insiden penganiayaan yang dilakukan Bahar Smith kepada sopir taksi online terjadi pada Selasa 4 September 2018.
Lokasi penganiayaan berada di rumah Habib Bahar yang berada di Perumahan Bukit Cimanggu Kecamatan Tanah Sereal, Kota Bogor, Jawa Barat.
Baca Juga: Polda Jabar Masih Lanjutkan Kasus Bahar Smith
Pada hari naas itu, Andriansyah diketahui menjemput istri Bahar bernama Jigana Roqayah di rumahnya menggunakan mobil Toyota Calya. Adapun keperluan istri Bahar saat itu hendak berbelanja di Pasar Asemka, Jakarta Pusat.
Usai berbelanja, pada sore hari mereka pulang. Namun di perjalanan, arus lalu lintas macet. Kemudian, Jihana mengajak Andriansyah untuk berhenti dan makan di rumah makan Padang di Jalan Mangga Besar sambil menunggu jalan tidak macet.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.