KOMPAS.TV - Penyidik Mabes Polri menetapkan 3 anggota polisi menjadi tersangka kasus penembakan anggota Laskar FPI di KM 50 tol Cikampek.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri, Brigjen Rusdi Hartono, menyatakan, penetapan ketiga anggota setelah penyidik melakukan gelar perkara pada Kamis lalu (1/4)
Namun karena salah satu tersangka telah meninggal dunia dalam kecelakaan tunggal sehingga penyidikan terhadap anggota polisi tersebut dihentikan. Sementara penyidikan terhadap dua tersangka lain dilanjutkan.
"Terkait peristiwa KM 50, di sana ditetapkan 3 anggota Polri sebagai terlapor dan pada hari Kamis kemarin, penyidik telah melaksanakan gelar perkara terhadap peristiwa Km 50 dan kesimpulan dari gelar perkara yang dilakukan maka status dari terlapor 3 tersebut dinaikkan menjadi tersangka. Akan tetapi, ada satu terlapor inisial EPZ meninggal dunia. Berdasarkan 109 KUHP, karena yang bersangkutan meninggal dunia, maka penyidikannya langsung dihentikan," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Rusdi Hartono, di Mabes Polri, Selasa (6/4/2021).
Rusdi enggan membeberkan inisial kedua polisi yang jadi tersangka.
"Kita tunggu saja, tugas yang dilaksanakan penyidik untuk dapat menuntaskan kasus Km 50 ini secara profesional, transparan, dan akuntabel," tegas Rusdi.
Sebelumnya, Komnas HAM menyatakan bahwa ada peristiwa pelanggaran hak asasi dalam penembakan 6 anggota Laskar FPI di KM 50 tol cikampek.
Kesimpulan Komnas HAM diperoleh dari penyelidikan dan reka ulang.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.