JAKARTA, KOMPAS.TV - Sidang putusan sela oleh Majelis Hakim atas eksepsi terdakwa Rizieq Shihab dalam kasus pemalsuan tes usap RS Ummi ini dimulai sejak pukul 10 tadi di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Putusan sela yang dibacakan terlebih dahulu adalah perkara nomor 225 dengan terdakwa Rizieq Shihab, lalu menyusul pembacaan putusan sela untuk terdakwa Direktur Rumah Sakit Ummi, Andi Tatat dan Menantu Rizieq, Hanif Alatas.
Ketiga orang terdakwa ini didakwa menyebarkan berita bohong terkait hasil tes usap Rizieq di Rumah Sakit Ummi, Bogor.
Sementara itu, di luar ruang sidang tidak tampak kehadiran massa pendukung Rizieq. Meski demikian petugas kepolisian gabungan dari Polres Jakarta Timur dan Polda Metro Jaya tetap berjaga mengamankan lokasi sidang.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.