JAKARTA, KOMPAS.TV- Menteri Sekretariat Negara (Mensesneg) Pratikno meminta pegawai di Taman Mini Indonesia Indah tetap bekerja seperti biasa. Pratikno memastikan pengambilalihan pengelolaan TMII tidak akan berdampak pada pekerja di TMII.
“Kami menegaskan bahwa semua staf TMII kami harapkan tetap bekerja seperti biasa,” kata Mensesneg Pratikno di Kementerian Sekretariat Negara, Rabu (7/4/2021).
“Mereka akan secara otomatis bekerja belanjut dalam pengelolaan tim transisi dan nanti dalam waktu tiga bulan pengelola yang ada sekarang ini harus memberikan laporan pengelolaan kepada tim transisi,” tambahnya.
Baca Juga: Negara Ambil Alih Aset TMII Senilai Rp 20 Triliun dari Yayasan Harapan Kita Besutan Tien Soeharto
Selain itu, Pratikno menambahkan dalam masa transisi pengambilalilhan pengelolaan, TMII akan beroperasi seperti biasanya.
“Para staf tetap mendapatkan hak keuangan dan fasilitas tetap seperti biasanya, jadi tidak ada yang berubah,” tegasnya.
Pratikno menambahkan, nantinya Tim Transisi yang akan mengelola sementara TMII juga akan diberikan tugas tentang bagaimana memikirkan inovasi manajemen yang lebih baik. Dengan harapan bisa memberikan kesejahteraan yang lebih baik kepada staf.
“Dan tentu saja seperti yang saya bilang juga memberikan kontribusi yang signifikan kepada kepada masyarakat dan kepada negara,” ujarnya.
Baca Juga: Setneg Akan Ambil Alih Pengelolaan Taman Mini Indonesia Indah dari Yayasan Harapan Kita
Sebelumnya, Mensesneg Pratikno menyampaikan TMII yang selama 44 tahun dikelola Yayasan Harapan Kita akan diambil alih. Pengambilalihan itu dilakukan untuk melakukan penataan dan memberikan manfaat seluas-luasnya untuk masyarakat serta memberikan kontribusi keuangan untuk negara.
“Jadi atas pertimbangan tersebut, Presiden telah menerbitkan Peraturan Presiden nomor 19 tahun 2021 tentang Taman Mini Indonesia Indah,” ujarnya.
Baca Juga: IMF Sebut Ekonomi RI 2021 Kalah dari Filipina, Vietnam, Malaysia
Dalam pernyataannya, Pratikno juga menjelaskan sejumlah rekomendasi lain dibalik langkah pengambilalihan TMII. Di antaranya adalah rekomendasi BPK dan juga Keppres Nomor 51 tahun 1977 yang menyatakan bahwa TMII itu milik negara Republik Indonesia.
Pratikno mengatakan, untuk sementara pengelolaan TMII akan dikelola oleh tim transisi sebelum diserahkan kepada mitra.
Baca Juga: Hakim Tolak Seluruh Eksepsi Rizieq Shihab di Kasus RS Ummi Bogor
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.