JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi IX DPR RI gelar rapat kerja (raker) dan rapat dengar pendapat (RDP) dengan Menteri Ketenagakerjaan dan Dirut BPJS Ketenagakerjaan, Rabu (7/4/2021).
Salah satu pembahasan adalah grand design Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) berdasarkan PP No. 37 tahun 2021 yang dijelaskan oleh Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah.
Berdasarkan paparan Ida, kehadiran JKP memenuhi konvensi ILO no. 102 terkait employment benefit atau manfaat karyawan. Tata cara pendaftaran, persyaratan, sumber pendanaan, manfaat dari JKP diatur dalam PP No. 37 2021.
Ida mengatakan sosialisasi UU dan PP tentang Program JKP kepada perusahaan-perusahaan masih terus dilakukan.
Baca Juga: Otak-atik Portofolio Investasi BPJS Ketenagakerjaan
Adapun persyaratan peserta program JKP, ialah sebagai berikut:
1. Peserta JKP adalah WNI yang telah diikutsertakan dalam program jaminan sosial sesuai penahapan kepesertaan dalam Peraturan Presiden Nomor 109 tahun 2013.
2. Belum berusia 54 tahun
3. Mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha baik kapasitasnya Perjanjian Kerja Waktu Tertentu atau Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu.
Sementara itu manfaat yang akan diperoleh oleh karyawan yakni berupa uang tunai, akses informasi pasar kerja, dan pelatihan kerja. Ketentuannya sebagai berikut.
Uang tunai yang diperoleh akan memiliki rincian yakni: 45% dari upah untuk 3 bulan pertama, 25% dari upah untuk 3 bulan berikutnya, dan paling lama 6 bulan.
Akses informasi pasar kerja juga akan diberikan berupa layanan informasi pasar kerja dan atau bimbingan jabatan dan dilakukan oleh pengantar kerja atau petugas antar kerja.
Manfaat ketiga, pelatihan kerja akan berbentuk pelatihan berbasis kompetensi yang dilakukan melalui lembaga pelatihan kerja milik pemerintah, swasta, dan perusahaan.
Sumber pembiayaan dari JKP yakni iuran pemerintah pusat sebesar 0,22%, sumber pendanaan rekomposisi iuran program Jaminan Kecelakaan Kerja 0,14% dan Jaminan Kematian 0,10%,
Ketentuan dasar perhitungan upah adalah upah yg dilaporkan ke BPJS dengan batas upah sebesar 5juta rupiah.
Ida juga menjelaskan terkait penerima program JKP, yang diatur sebagai berikut:
1. Pekerja yang mengalami PHK sesuai dengan UU Cipta Kerja (Pasal 154A UU No. 11 Tahun 2020). Dikecualikan untuk alasan PHK karena mengundurkan diri, cacat total tetap, pensiun, dan meninggal dunia.
2. Pekerja yang berkeingan untuk bekerja kembali
3. Pekerja yang memiliki masa iur paling sedikit 12 bulan dalam 24 bulan, membayar iuran 6 bulan berturut-turut sebelum terjadi PHK.
Baca Juga: Rugi Rp 23 T, BPJS Ketenagakerjaan Mau Kurangi Investasi Saham
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.