Kompas TV nasional breaking news

Hakim Tolak Seluruh Eksepsi Rizieq Shihab di Kasus RS Ummi Bogor

Kompas.tv - 7 April 2021, 11:46 WIB
hakim-tolak-seluruh-eksepsi-rizieq-shihab-di-kasus-rs-ummi-bogor
Sidang Rizieq Shihab di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur pada hari ini, Selasa (6/4/2021). (Sumber: Dok. Tim kuasa hukum Rizieq Shihab/Kompas.com)
Penulis : Hasya Nindita | Editor : Iman Firdaus

JAKARTA, KOMPAS.TV - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur menyatakan menolak seluruh nota keberatan atau eksepsi Rizieq Shihab dalam perkara kasus tes swab  dengan RS Ummi Bogor. 

"Mengadili, satu, menolak keberatan atau eksepsi terdakwa dan penasehat hukum terdakwa untuk seluruhnya," kata ketua majelis hakim Khadwanto di PN Jaktim, Rabu (7/4/2021).

 

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai sejumlah materi eksepsi Rizieq dan kuasa hukumnya telah masuk dalam materi pokok perkara yang harus dibuktikan dalam proses persidangan

Pada persidangan,  hakim menyatakan Direktur Umum RS Ummi Bogor tidak pernah berbohong atau menyiarkan berita bohong apalagi menyiarkan keonaran kepada rakyat terkait kondisi kesehatan Rizieq Shihab saat dirawat di RS Ummi Bogor. 

Sebaliknya, apa yang dikatakan pihak RS Ummi Bogor kepada pihak keluarga Rizieq Shihab justru bukti perkembangan kesehatan yang terpantau semakin baik setiap harinya dengan bukti hasil laboratorium yang dilakukan secara rutin sekaligus untuk menenangkan publik bukan untuk membuat keonaran. 

Rizieq didakwa melanggar Pasal 14 ayat (1) subsider Pasal 14 ayat (2) lebih subsider Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam dakwaan kedua, Rizieq diduga dengan sengaja menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah dan didakwa melanggar Pasal 14 Ayat (1) UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Pada dakwaan ketiga, Rizieq didakwa melanggar Pasal 216 Ayat 1 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Dengan ditolaknya nota keberatan ini, sidang kasus akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi. 
 




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x