JAKARTA, KOMPAS.TV – Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo mencabut Surat Telegram yang Nomor ST/750/IV/HUM.3.4.5./2021 yang berisi aturan peliputan media massa di lingkungan polri.
Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen (Pol) Rusdi Hartono menjelaskan, dalam proses penyusunan draf aturan surat telegram tersebut tentunya melewati kajian akedemis dan keinginan Polri untuk memberikan informasi yang lebih baik kepada masyarakat.
Menurut Rusdi, sejatinya prinsip aturan peliputan media massa di lingkungan polri agar pelaksanaan fungsi humas di seluruh wilayah lebih profesional dan humanis.
Baca Juga: Cuma Berlaku Sehari, Kapolri Listyo Cabut Surat Telegram Soal Aturan Peliputan Media Massa
Aturan tersebut, sambung Rusdi, bukan bermaksud membatasi tugas jurnalis dalam memberikan informasi.
Namun karena ada multitafsir maka Kapolri memutuskan untuk mencabut kembali aturan tersebut agar tidak menimbulkan perbedaan pandangan.
Termasuk kritik mengenai aturan dalam surat telegram tersebut. Rusdi menyatakan, Polri dapat memahami berbagai kritik yang datang dari masyarakat.
"Karena itu, pimpinan mengeluarkan keibjakan dengan memunculkan Surat Telegram Nomor 759 yang menyatakan bahwa Surat Telegram Nomor 750 dibatalkan," ucap Rusdi saat jumpa pers di Mabes Polri, Selasa (6/4/2021).
Baca Juga: Alasan Kapolri Cabut Telegram Larangan Media Tampilkan Kekerasan Polisi
Adapun Surat Telegram yang Nomor ST/750/IV/HUM.3.4.5./2021 yang berisi 11 aturan peliputan media massa di lingkungan polri diterbikan pada 5 April 2021 dan diteken Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Aturan tersebut hanya berlaku sehari setalah Kapolri melalui Kadiv Humas Polri Irjen (Pol) Argo Yuwono membuat pembatalan atau pencabutan Surat Telegram sebelumnya yang dituangkan dalam Surat Telegram Kapolri nomor ST/759/IV/HUM.3.4.5./2021.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.