SEMARANG, KOMPAS.TV - Pemerintah telah mengeluarkan aturan tambahan mengenai diskon Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) mulai April 2021.
Adanya aturan insentif pajak tahap kedua untuk kubikasi mesin sampai dengan 2.500 cc tersebut, akan menggait lebih banyak lagi mobil baru yang akan dapat menikmati insentif pajak.
Baca Juga: Pemerintah Tanggung PPnBM Mobil 1.500 cc-2.500 cc
Salah satu syarat yang harus dipenuhi adalah produk tersebut telah memenuhi komponen lokal (Local purchase) paling sedikit 60 persen.
PT Honda Prospect Motor (HPM) yang merupakan pemegang merek untuk mobil Honda mendapatkan diskon pajak dengan Honda CR-V dan juga Honda HR-V.
Keduanya telah memenuhi syarat untuk mendapatkan diskon tersebut. Bagi warga Jawa Tengah yang ingin membeli CR-V atau HR-V tentu saja ingin mengetahui berapa harga kedua mobil tersebut untuk bulan April tahun ini setelah mendapatkan diskon pajak.
"Sudah ada harga terbaru untuk CR-V dan HR-V wilayah Jateng dan sudah mendapatkan diskon pajak," jelas Yoga Trisno, salah satu tenaga penjual di diler Honda Gajah Mada Semarang, dikutip dari Kompas.com, Selasa (6/4/2021).
Baca Juga: Hasil Lobi Menperin: Suzuki Investasi Rp1,2 T, Honda Akan Relokasi Pabrik dari India ke Indonesia
Untuk harga lengkap Honda CR-V dan juga Honda HR-V wilayah Jawa Tengah, berikut adalah daftar harga yang mendapatkan perluasan insentif PPnBM:
Honda CR-V
CR-V 2.0 CVT Seharga Rp 461.600.000 dari harga sebelumnya Rp 490.000.000, selisih harga Rp 28.400.000
CR-V 1.5L Turbo Seharga Rp 491.000.000 dari harga sebelumnya Rp 523.500.000, selisih harga Rp 32.500.000
CR-V 1.5L Turbo Prestigen Seharga Rp 541.500.000 dari harga sebelumnya Rp 578.000.000, selisih harga Rp 36.500.000
Baca Juga: Ini Estimasi Harga Mobil yang Bebas PPnBM 100%
Honda HR-V
HR-V 1.8 Prestige Seharga Rp 402.800.000 dari harga awal Rp 428.000.000, selisih harga Rp 25.200.000
HR-V 1.8 Prestige Two Tone Seharga Rp 404.300.000 dari harga awal Rp 429.500.000, selisih harga Rp 25.200.000
Harga yang tertera diatas adalah harga setelah mendapatkan diskon PPnBM dan masih bisa mendapat diskon dari diler.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.