JAKARTA, KOMPAS.TV – Mabes Polri mencabut Surat Telegram Kapolri terkait aturan peliputan media massa di lingkungan Polri.
Surat Telegram nomor ST/750/IV/HUM.3.4.5./2021 yang diteken Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit pada 5 April 2021 itu ditujukan kepada pengemban fungsi humas Polri di seluruh kewilayahan.
Dalam Surat Telegram tersebut ada 11 poin tentang pelaksanaan peliputan bermuatan kekerasan/dan atau kejahatan dalam program siaran jurnalistik.
Baca Juga: Kontras Sebut Telegram Kapolri Larang Media Siarkan Arogansi Polisi Bakal Bahayakan Kebebasan Pers
Salah satu isinya yaitu melarang media menyiarkan tindakan kepolisian yang menampilkan arogansi dan kekerasan. Media diimbau menayangkan kegiatan kepolisian yang tegas, tetapi humanis.
Namun setelah mendapat kritikan dari sejumlah pihak pada 6 April 2021, Kapolri Listyo Sigit mengeluarkan Surat Telegram baru dengan Nomor ST/759/IV/HUM.3.4.5./2021 yang berisi pemberitahuan pencabutan Surat Telegram sebelumnya tentang Aturan Peliputan Media Massa di Lingkungan Polri.
Surat pencabutan itu ditandatangani Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono atas nama Kapolri.
"Surat Telegram Kapolri sebagaimana referensi nomor empat di atas (surat telegram tentang pelaksanan peliputan bermuatan kekerasan/dan atau kejahatan dalam program siaran jurnalistik) dinyatakan dicabut/dibatalkan," demikian bunyi telegram tersebut, Selasa (6/4/2021).
Baca Juga: Telegram Kapolri Soal Larang Media Siarkan Kekerasan Polisi, Dewan Pers: Jangan Sampai Salah Tafsir
Lewat telegram itu, para kapolda, khususnya kepala bidang humas Polri di seluruh wilayah, agar melaksanakan dan memedomani isi telegram.
Telegram soal pelaksanaan peliputan itu sejak diberitakan mendapatkan kritik dari berbagai pihak.
Salah satunya dari organisasi masyarakat sipil Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras).
Mereka menganggap telegram itu berpotensi membahayakan kebebasan pers.
Berikut 11 poin Surat Telegram Kapolri yang telah dicabut tersebut;
Baca Juga: Kapolri Mutasi Puluhan Perwira Polisi dari Pangkat Komjen hingga Kombes, Berikut Nama-namanya
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.