Kompas TV nasional kriminal

Kronologi Penangkapan Buron KPK, Samin Tan

Kompas.tv - 6 April 2021, 21:38 WIB
kronologi-penangkapan-buron-kpk-samin-tan
Pengusaha batubara PT Borneo Lumbung Energi dan Metal Samin Tan ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah buron sejak April 2020. (Sumber: Tribunnews.com/ Ilham Rian Pratama)
Penulis : Baitur Rohman | Editor : Deni Muliya

JAKARTA, KOMPAS TV - Komisi Pemberantasan Korupsi menggelar konferensi pers terkait penangkapan DPO Samin Tan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (6/5/2021).

Dalam konferensi pers tersebut, tim KPK menyampaikan kronologi penangkapan Samin Tan yang berstatus DPO sejak 17 April 2020.

“Sejak bulan April 2020, KPK telah menetapkan status DPO terhadap tersangka SMT,” ujar tim penyidik KPK.

Dengan ditetapkannya Samin Tan sebagai DPO, tim penyidik KPK aktif melakukan pencarian dengan dibantu dan berkoordinasi dengan pihak Polri.

Pencarian dilakukan dengan melakukan penggeledahan di beberapa tempat sekitar wilayah Jakarta.

KPK mendapat informasi dari masyarakat mengenai keberadaan Samin Tan pada hari Senin, 5 April 2021.

Samin Tan ditangkap di sebuah kafe di Jalan MH. Thamrin, Jakarta Pusat dan langsung dibawa ke gedung KPK untuk diperiksa lebih lanjut guna kepentingan penyidikan.

Samin Tan merupakan tersangka kasus dugaan suap pengurusan terminasi kontrak perjanjian karya pengusahaan pertambangan batubara (PKP2B) PT Asmin Koalindo Tuhup di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.

Sebelumnya, Samin Tan telah dua kali tidak memenuhi panggilan KPK sebagai tersangka.

Yaitu, pada 2 Maret 2020 dan tidak memberikan alasan yang patut dan wajar.

Kemudian, KPK kembali mengirim surat panggilan untuk pemeriksaan pada 5 Maret 2020.

Namun, Samin Tan tidak memenuhi panggilan dan mengirim surat dengan alasan sakit.

Dalam surat tersebut, tersangka SMT menyatakan akan hadir pada 9 Maret 2020.

Pada 9 Maret 2020, tersangka SMT kembali meminta penundaan pemeriksaan dengan alasan sakit dan butuh istirahat selama 14 hari dan melampirkan surat keterangan dokter.

Pada 10 Maret 2020, KPK akhirnya menerbitkan surat perintah penangkapan atas Samin Tan.

Samin Tan dijerat Pasal 5 Ayat 1 huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

KPK menyampaikan, Samin Tan akan ditahan selama 20 hari ke depan, terhitung dari 6 – 25 April 2021 di rumah tahanan KPK, Gedung Merah Putih, Jakarta




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x