JAKARTA, KOMPAS.TV - Kapolri menerbitkan surat telegram yang mengatur soal pelaksanaan peliputan bermuatan kekerasan yang dilakukan polisi atau kejahatan dalam program siaran jurnalistik.
Menurut Karo Penmas Polri surat telegram tersebut hanya untuk kepentingan internal. Namun, pada Selasa (6/4/2021) sore Surat Telegram Kapolri ini dibatalkan. Divisi Humas Polri pun meminta maaf atas misinformasi dan kesalahpahaman yang terjadi.
Adapun 11 poin yang diatur dalam Surat Telegram Kapolri yang telah dibatalkan tersebut, yaitu:
1. Media dilarang siarkan updaya/ tindakan kepolisian yang tampilkan arogansi dan kekerasan
2. Tidak menyajikan rekaman proses interogasi polisi terhadap tersangka
3. Tidak menayangkan terperinci rekonstruksi yang dilakukan polisi
4. Tidak memberikan terperinci reka ulang kejahatan meski bersumber dari pejabat kepolisian berwenang dan atau fakta pengadilan
5. Tidak menayangkan reka ulang pemerkosaan/ kejahatan seksual
6. Menyamarkan gambar wajah & identitas korban kejahatan seksual dan kelurga serta diduga pelaku dan keluarganya
7. Menyamarkan gambar wajah & identitas pelaku, korban di bawah umur dan keluarganya
8. Tidak menayangkan terperinci adegan reka ulang bunuh diri
9. Tidak menayangkan adegan tawuran/perkelahian secara detail dan berulang-ulang
10. Tidak membawa media dan live dalam upaya penangkapan pelaku kejahatan
11. Tidak menampilkan gambaran eksplisit & terperinci cara membuat & mengaktifkan bahan peledak
Video Grafis: Agus Ilyas
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.