Kompas TV video cerita indonesia

Poin Lengkap Eksepsi Rizieq Shihab yang Ditolak Majelis Hakim

Kompas.tv - 6 April 2021, 16:47 WIB
Penulis : Laura Elvina

JAKARTA, KOMPAS.TV - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menolak seluruh nota keberatan yang disampaikan oleh eks Pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Syihab dan tim penasihat hukum. 

"Majelis yang mengadili perkara ini menyatakan keberatan atau eksepsi dari terdakwa dan penasihat hukum terdakwa tidak dapat diterima," kata ketua majelis Suparman Nyompa di PN Jaktim, Selasa (6/4/2021).

Suparman menjelaskan, eksepsi yang dibacakan Rizieq dan penasihat hukumnya tidak berlandaskan hukum atau aturan yang berlaku, yakni Pasal 143 ayat 2 KUHAP. Sementara itu, dakwaan penuntut umum sudah sesuai dengan pasal tersebut.

Majelis hakim menilai, sebagian nota keberatan terdakwa masuk ke materi pokok perkara sehingga perlu dilakukan pembuktian.

"Hemat majelis alasan keberatan terdakwa bukan materi alasan keberatan yang ditentukan oleh Pasal 143 ayat 3 KUHP, karena itu alasan keberatan ini tidak dapat diterima," kta majelis hakim.

Majelis hakim juga menyampaikan, perbuatan terdakwa melakukan penghasutan atau pembangkangan terhadap penguasa atau petugas harus dengan memeriksa bukti-bukti di persidangan, sehingga bukan bagian dari materi nota keberatan.

"Karena itu alasan keberatan ini sudah menyangkut materi perkara jadinya tidak dapat diterima," ujar Majelis.

Selain itu, Hakim juga tak sepakat dengan nota keberatan yang diuraikan oleh penasihat hukum terdakwa. Majelis hakim menyatakan sebagian nota keberatan penasihat hukum berisi pendapat penasihat hukum yang didasarkan pada dalil nabi dan dalil akhli.

"Hal mana uraian tersebut bukan materi keberatan menurut KUHP. Hemat majelis hakim uraian tersebut tidak perlu dipertimbangkan," ujar dia.

Atas hal tersebut Majelis Hakim menyatakan perkara dugaan pelanggaran prokes di Petamburan Jakpus dilanjutkan hingga tahap akhir.

"Menetapkan pemeriksaan perkara atas nama Rizieq Syihab dilanjutkan," ucap dia.

Video editor: Agung

Baca Juga: Eksepsi Rizieq Shihab Ditolak, Pekan Depan Pemeriksaan Saksi



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.