Kompas TV nasional update

Sidang Putusan Sela Digelar, Hakim Tolak Eksepsi 2 Kasus Kerumunan Rizieq Shihab

Kompas.tv - 6 April 2021, 15:05 WIB

JAKARTA, KOMPAS.TV - Ketua Majelis Hakim Kasus Kerumunan di Petamburan dan Mega Mendung, Suparman Nyompa membacakan putusan sela majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Dalam putusan sela, menurut Majelis Hakim, seluruh eksepsi atau nota keberatan Rizieq dan pengacaranya terhadap dakwaan jaksa, tak bisa diterima diantaranya karena sudah masuk ke pokok perkara.

Selain dua kasus kerumunan di saat pandemi, Rizieq juga didakwa kasus tak menginformasikan hasil tes usap covid-19 di Rumah Sakit Ummi, Bogor, Jawa Barat. 
 



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.