JAKARTA, KOMPAS.TV - Terdakwa penyuapan jaksa dan 2 jenderal polisi, Djoko Tjandra divonis penjara 4 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 100 juta.
Djoko Tjandra terbukti menyuap 3 pejabat negara dengan total Rp 15,7 miliar.
Vonis Djoko Tjandra dibacakan Ketua Majelis Hakim Muhammad Damis.
Majelis hakim juga menilai Djoko terbukti menyuap 500 ribu dolar AS kepada Kepala Sub Bagian Pemantauan dan Evaluasi 2 pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pinangki Sirna Malasari untuk mengurus fatwa MA agar lolos dalam jerat pidana kasus Bank Bali.
Selain itu, Djoko Tjandra juga didakwa menyuap mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri Irjen Napoleon Bonaparte dan mantan Kakorwas PPNS Polri Brigjen Prasetijo Utomo untuk menghapus status daftar pencarian orang.
Melalui Tommy Sumardi, Djoko Tjandra memberikan uang 200 ribu dollar Amerika Serikat ke Napoleon dan 150 ribu dollar ke Prasetijo.
Djoko Tjandra menyuap jaksa dan polisi untuk mengubah fatwa Mahakamah Agung dan penghapusan identitasnya dari buronan kasus korupsi internasional.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.