YOGYAKARTA, KOMPAS.TV - Untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19 semakin meluas, Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta secara resmi melarang diadakannya salat tarawih berjamaah di masjid di wilayah zona merah Yogyakarta.
Diutarakan langsung oleh Heroe Poerwadi, Ketua Harian Satgas Penanganan Covid-19 Kota Yogyakarta, kini pihaknya masih berupaya dalam menyusun beberapa teknis pelaksanaannya dengan pola PPKM yang masih berjalan.
"RT dan RW yang wilayahnya belum kondusif, masjid belum bisa menjalankan tarawih dan segala macam," jelas Heroe, seperti dikutip dari Kompas.com, Senin (05/04/2021).
Baca Juga: Muhadjir Ingatkan Tarawih dan Salat Idul Fitri Dibuat Simpel dan Tak Berkepanjangan
Meski demikian, masih memungkinkan adanya pergeseran zona status tiap minggunya. Hal tersebut dikarenakan zona risiko masih memakai perhitungan 14 indikator epidemiologi yang diperbarui tiap pekan.
Heroe melanjutkan pihaknya tetap mengatur pelaksanaan salat tarawih di wilayah yang tidak termasuk zona merah Covid-19.
"Jumlah jemaah dibatasi maksimal 50 persen dari kapasitas masjid," jawabnya.
Baca Juga: TOK! Pemerintah Resmi Izinkan Sholat Tarawih dan Idul Fitri 1422 H Berjemaah
Terkait pelaksanaan ibadah tarawih, Heroe mengimbau masyarakat untuk menjalankan di lingkungannya masing-masing.
"Terus kita sosialisasikan. Kondisi epidemiologi di wilayah sangat menentukan bisa atau tidaknya salat (berjamaah) di masjid-masjid," lanjutnya.
Baca Juga: Covid-19 Belum Turun, Muhammadiyah Imbau Salat Tarawih Dilakukan di Rumah Saja
Selain itu jika Pemkot mengeluarkan izin, Heroe dan pihaknya juga akan mengatur perizinan pasar sore Ramadan.
"Sudah ada yang mengajukan. Sekarang harus berjarak agak lebar. Tak hanya satu atau dua meter, tapi agak lebar. Supaya tak memunculkan potensi kerumunan," pungkas Heroe.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.