JAKARTA, KOMPAS.TV- Menteri Keuangan Sri Mulyani melonggarkan kriteria pengusaha yang mendapat jaminan kredit dari pemerintah. Tujuannya supaya penerima fasilitas penjaminan mencakup lebih banyak kondisi usaha.
Sejumlah perubahan kriteria yang dibuat pemerintah dimaksudkan agar mengurangi risiko yang dihadapi oleh penjamin, perbankan, dan pelaku usaha korporasi selama pandemi Covid-19.
Pelonggaran atas ketentuan tata kelola penjaminan pemerintah diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 32/PMK.08/2021.
Baca Juga: Kemenkeu Jamin Tunggakan Insentif Tenaga Kesehatan Cair Setelah Audit BPKP
Berikut rincian perubahan kriteria itu berdasarkan keterangan resmi Kementerian Keuangan:
Baca Juga: Sri Mulyani Siapkan Rp17 Triliun Per Tahun untuk Sambungkan Internet ke Seluruh RI
Berdasarkan penyempurnaan ketentuan tersebut, maka kriteria untuk pelaku usaha korporasi selaku terjamin, meliputi:
Baca Juga: Risma Sebut Anggaran Habis, Bansos Tunai Tidak Akan Dilanjutkan
Pengaturan penjaminan ini dibuat longgar dengan harapan bisa mendorong perbankan menyalurkan kredit modal kerja kepada pengusaha.
Sampai dengan saat ini, pandemi Covid-19 telah meningkatkan risiko usaha yang berdampak pada kesulitan kondisi keuangan pengusaha.
Risiko tersebut antara lain berupa penurunan volume penjualan atau laba, terganggunya perputaran usaha di sektor terdampak, dan lokasi usaha berada dalam wilayah yang berisiko.
Pelaku usaha korporasi juga terhambat untuk kembali melakukan aktivitas normal, salah satunya disebabkan kesulitan untuk mendapatkan kredit modal kerja.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.