LAMPUNG, KOMPAS.TV - Seorang ASN di Lampung melakukan penipuan berupa janji terhadap para korbannya.
Pelaku menjanjikan pada orang biasa (bukan ASN) bahwa mereka dapat menjadi ASN dengan membayar sejumlah biaya kepada dirinya, juga untuk korban yang sudah menjadi ASN, pelaku menjanjikan pada korban bahwa akan ada kenaikan jabatan hingga titik eselon tertentu.
Para korban, sejumlah 24 orang, percaya dengan janji-janji pelaku, terutama karena pelaku juga merupakan seorang ASN.
Pelaku berhasil melakukan penipuan selama 3 bulan, hingga memperoleh uang ratusan juta, yaitu 569 juta rupiah.
Tindakan pelaku ini berhasil diringkus polisi karena puluhan korban melakukan pelaporan kepada Direskrim Polresta Bandar Lampung.
Saat digiring oleh polisi, pelaku hanya mampu menundukkan kepalanya. Dari kejadian ini, polisi berhasil menyita barang bukti berupa salinan kwitansi dari bank yang berisi bukti setor sejumlah uang korban kepada pelaku.
Kini, tersangka dijerat dengan pasal 378 dan atau 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan, dengan ancaman pidana 4 tahun penjara.
Editor: M. Rengga
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.