JAKARTA, KOMPAS.TV - Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus menyita lagi aset tersangka korupsi PT Asabri, Benny Tjokro, yaitu Hotel Brothers Solo Baru.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan, penyitaan tersebut sudah melalui ketentuan hukum yang berlaku.
"Penyitaan satu bidang tanah dan/atau bangunan tersebut telah mendapatkan izin Ketua Pengadilan Negeri Sukoharjo dengan Surat Penetapan Nomor 82/Pen.Pid/2021/PN.Skh tanggal 1 April 2021," terang Leonard, sebagaimana dikutip dari Kompas.com, Senin (5/4/2021).
Baca Juga: Terkait Kasus Asabri, 18 Unit Kamar Apartemen South Hills Disita Kejagung
Kata Loenard, hotel tersebut disita sebagai barang bukti dalam tindak pidana korupsi Asabri, kasus korupsi yang menyebabkan kerugian negara hingga Rp23 triliun.
Dalam perkara dugaan korupsi PT Asabri, penyidik juga telah menyita berbagai aset milik tersangka yang diduga terkait dengan perkara tersebut. Antara lain, lahan, kendaraan dan barang mewah, kapal, serta belasan bus.
Hingga saat ini, ada sembilan tersangka dalam perkara dugaan korupsi Asabri. Kesembilan tersangka yaitu, yaitu Jimmy Sutopo selaku Direktur Jakarta Emiten Investor Relation dan Benny Tjokrosaputro selaku Direktur PT Hanson Internasional.
Tersangka lainnya, yaitu mantan Direktur Utama PT Asabri, Adam R Damiri dan Sonny Widjaja.
Kemudian, BE selaku Direktur Keuangan PT Asabri periode Oktober 2008-Juni 2014 dan HS selaku Direktur PT Asabri periode 2013-2014 dan 2015-2019.
Ada pula IWS selaku Kadiv Investasi PT Asabri Juli 2012-Januari 2017, Heru Hidayat selaku Direktur PT Trada Alam Minera dan Direktur PT Maxima Integra, dan LP sebagai Direktur Utama PT Prima Jaringan.
Baca Juga: Kejagung Angkut Rolls-Royce, MercedesBenz, dan Teanna Milik Tersangka Korupsi Asabri
Penyitaan aset Benny Tjokro berupa Hotel Brothers Solo Baru itu terletak di Desa Langenharjo, Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo, Provinsi Jawa Tengah dengan pemegang hak atas nama PT Brothers Graha Pratama, dengan Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) Nomor 1931 seluas 3.109 meter persegi.
Selanjutnya, kata Leonard, akan dilakukan penaksiran atau taksasi oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) terhadap aset tersangka. Lalu kemudian diperhitungkan sebagai penyelamatan kerugian keuangan negara di dalam proses selanjutnya.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.