SOLO, KOMPAS.TV – Masker adalah salah satu kebutuhan penting di masa pandemi untuk mencegah penularan virus. Tidak hanya masyarakat umum, masker juga digunakan terutama juga bagi tenaga kesehatan yang berada di garda depan penanganan Covid-19.
Baru-baru ini, investigasi Harian Kompas menemukan adanya masker medis palsu yang beredar di pasaran. Masker palsu yang dimaksud adalah masker yang tidak memiliki izin edar dari Kemenkes, tetapi diklaim sebagai masker medis.
Padahal untuk mendapat izin edar, masker harus lolos uji persyaratan mutu, keamanan, dan manfaat. Masker yang lolos uji mendapatkan izin edar dan dikategorikan sebagai alat kesehatan, baik masker bedah maupun masker N95/KN95.
Kualitas masker medis yang rendah dapat membahayakan tenaga kesehatan saat menangani pasien Covid-19.
Dari data Litbang Kompas, ada beberapa temuan masker yang tak berizin edar selama pandemi Covid-19. Salah satunya terjadi tahun 2020, saat itu polisi menggerebek gudang produksi masker tanpa izin di Jakarta dan Batam. Polisi juga menyita ribuan masker yang diproduksi tanpa izin tersebut.
Lalu bagaimana jika menemukan masker medis palsu di pasaran?
"Jika tenaga kesehatan atau masyarakat menemukan masker yang dicurigai tidak memenuhi standar maka diminta untuk segera (adukan). Kami punya jalur e-watch alkes itu bisa melalui pengaduan dan atau melalui Halo Kemkes 1500567,” ujar Arianti Anaya, Plt Dirjen Kefarmasian dan Alat Kesehatan (Farmalkes) Kemenkes.
Arianti juga meminta masyarakat untuk tetap waspada dan teliti sebelum membeli.
Masyarakat bisa mengunjungi laman infoalkes.kemkes.go.id untuk mengecek izin edar alat kesehatan seperti masker medis yang akan dibeli.(*)
Grafis: Agus Eko
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.