JAKARTA, KOMPAS.TV- Kekhawatiran di masyarakat terhadap kehadiran polisi virtual ternyata memang benar adanya. Hal ini ditunjukkan dari hasil jajak pendapat Litbang Kompas yang menangkap adanya kekhawatiran dari responden terhadap keberadaan polisi virtual yang mulai beroperasi sejak Februari 2021 itu.
Dari hasil jajak pendapat yang dirilis pada Senin (5/4/2021) diketahui sebanyak 34,3 persen responden khawatir kehadiran polisi virtual mengancam kebebasan berpendapat di media sosial.
Meskipun mayoritas responden, yaitu sebanyak 53,6 persen berpendapat sebaliknya, tapi kekhawatiran dari sebagian responden ini tetap menjadi pekerjaan rumah bagi kepolisian.
Baca Juga: Ada Polisi Virtual, Siapa yang Seharusnya Ditegur? - ROSI
Setidaknya ada jaminan bahwa di tengah pengawasan yang dilakukan oleh polisi virtual, tetap ada jaminan tidak adanya pembatasan berekspresi di media sosial.
Sebab, imbas dari kekhawatiran ini pada akhirnya melahirkan sikap yang cenderung hati-hati bagi sebagian responden ketika berinteraksi melalui media sosial.
Sementara itu separuh lebih responden, yaitu 57,6 persen menyatakan, lebih berhati-hati mengunggah konten di media sosial, baik berupa status, foto, atau video.
Gejala ini memiliki dua arti, yakni mereka makin memiliki tingkat kesadaran untuk mengunggah konten yang tidak mengandung ujaran kebencian.
Namun, di satu sisi, sikap ini juga berpotensi adanya ketakutan untuk berekspresi di ranah daring.
Baca Juga: Debat Seru! Kontras VS Muannas, Pentingkah Polisi Virtual? - ROSI
Di lain sisi, seperti juga diberitakan Kompas.com, jajak pendapat menyatakan mayoritas masyarakat setuju dengan kehadiran polisi virtual.
Sebanyak 77,4 persen responden menyampaikan, tugas polisi virtual untuk melakukan pengawasan di media sosial dianggap perlu. Hanya 15,2 persen yang menyatakan tidak setuju, sementara sisanya tidak menjawab.
Penerimaan responden ini menyumbang narasi penting di tengah perdebatan soal peran polisi virtual yang seharusnya tidak melakukan fungsi pengawasan.
Bahkan, responden juga berpendapat polisi virtual dinilai perlu menggandeng penyedia layanan media sosial untuk melakukan pengawasan konten di media sosial.
Harapan ini disampaikan oleh 70,1 persen responden yang melihat relasi keduanya menjadi penting dilakukan agar upaya pengawasan sekaligus pencegahan bisa lebih efektif.
Baca Juga: Polisi Virtual, Solusi Cegah Pelanggaran UU ITE? - ROSI
Sebagaimana diketahui, survei oleh Litbang Kompas ini diselenggarakan pada 23-25 Maret 2021 dengan 509 responden pengguna media sosial.
Jumlah responden ditentukan secara proporsional sesuai jumlah penduduk di tiap provinsi. Tingkat kepercayaan survei 95 persen dengan nirpencuplikan penelitian sekitar 4,34 persen.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.