JAKARTA, KOMPAS.TV - Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) beserta dengan elemen serikat buruh lainnya akan menggelar demo akbar menolak UU Cipta Kerja (Ciptaker) pada 12 April 2021.
Said Iqbal, selaku ketua KSPI, mengatakan melalui konferensi pers via zoom pada Senin (5/4/2021), bahwa unjuk rasa akan digelar di 20 provinsi dan melibatkan buruh dari setidaknya 1.000 pabrik yang berasal dari berbagai sektor mulai dari pariwisata, farmasi, elektronik, semen, otomotif, dll.
Iqbal menjelaskan, secara garis besar, aksi akan terbagi menjadi dua.
Pertama, akan ada perwakilan yang datang ke Mahkamah Konstitusi (MK) sebagai simbol penolakan UU Ciptaker. Lalu di daerah akan ada perwakilan yang datang ke kantor gubernur atau walikota daerah masing-masing.
Buruh pada sejumlah provinsi yang akan turut berunjuk rasa antara lain: DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, DIY, Jawa Timur, Aceh, Riau, Kepulauan Riau, Lampung, Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, Gorontalo, Sulawesi Utara, Sulawesi Barat, Nusa Tenggara Barat, dan Maluku.
Baca Juga: Ini Alasan Jokowi Tak di Jakarta Saat Demo Besar Menolak UU Ciptaker
Iqbal menjamin perwakilan aksi unjuk rasa tidak akan melanggar ketentuan satgas Covid-19 dan aparat keamanan. Buruh yang menjadi perwakilan akan siap melakukan rapid antigen dan mengikuti protokol kesehatan dengan tertib.
"Perwakilan akan berkoordinasi dengan satgas Covid-19 dan aparat keamanan. Kami akan mengikuti sesuai jumlah massa yang diperbolehkan. Kami siap rapid antigen bahkan buruh yang menjadi perwakilan diminta rapid antigen secara pribadi dan membawa surat hasil rapid antigen saat berunjuk rasa," jelas Said Iqbal.
Bentuk kedua yakni aksi akan dilakukan dari dalam lingkungan perusahaan. Buruh akan melakukan unjuk rasa dari dalam pagar pabrik atau perusahaan masing-masing dengan mengikuti protokol kesehatan masing-masing perusahaan.
"Protokol kesehatan sudah berlaku ketika sudah di dalam perusahaan. Jadi, melakukan aksi dari balik pagar pabrik atau perusahaan tidak ada yang melanggar protokol kesehatan yang sudah diberlakukan oleh Satgas Covid-19. Jika ini dilarang, maka pekerja yang bekerja seperti biasa juga seharusnya dilarang. Kami mengharapkan pemerintah dan pemimpin perusahaan memahami hak konstitusional buruh untuk melakukan unjuk rasa," kata Said Iqbal.
Baca Juga: Beda Pernyataan Pejabat BPN Soal UU Ciptaker Perparah Alih Fungsi Lahan
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.