JAKARTA, KOMPAS.TV - Berbagai jenis senjata untuk olahraga seperti air gun dan airsoft gun ditenggarai banyak beredar di masyarakat dan sebenarnya tidak bisa sembarangan dimiliki seseorang. Namun, belakangan kerap digunakan untuk melakukan kejahatan.
Bagaimana sebenarnya prosedur dan ketentuan kepemilikan senjata ini?
Dan bagaimana menjaganya agak tidak digunakan untuk tindak kejahatan?
Sebelumnya, sebuah video pengemudi Fortuner mengacungkan pistol viral di media sosial.
Baca Juga: Maraknya Penyalahgunaan Senjata Api, Polisi Perketat Pengawasan dan Penegakan Hukum
Kejadian di kawasan Duren Sawit Jakarta Timur pada Jumat (02,04) dini hari itu berawal dari pengemudi mobil SUV yang menyenggol seorang perempuan yang mengendarai motor hingga terjatuh.
Bukannya menolong, sang pengemudi malah memaki warga yang berusaha menghentikannya sambil menodongkan pistol.
Video viral itu pun ditindaklanjuti polisi, hingga akhirnya pengemudi itu ditangkap di parkiran sebuah mal.
Polisi juga menggeledah mobil yang digunakan pengemudi.
Hasilnya, polisi menemukan dan menyita dua pistol airsoftgun yang disimpan di dalam mobil.
Sebelumnya, teror di Mabes Polri yang dilakukan perempuan bernama Zakiah Aini, sempat menarik perhatian publik.
Baca Juga: Polisi Temukan 23 Airgun Saat Tangkap Penjual Senjata ke Pelaku Teror Mabes Polri
Pelaku yang diduga simpatisan ISIS itu, ditembak mati saat menodongkan dan menembakan senjata, yang saat itu diduga adalah airsoft gun.
Namun belakangan diketahui senjata yang ditodongkan pelaku adalah airgun.
Untuk membahasnya, sudah bergabung secara daring, Zaenal Arief, Sekretaris Bidang Tembak Reaksi Pb Perbakin, serta Pakar Hukum Asep Iwan Iriawan.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.