JAKARTA, KOMPAS.TV - Penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya melakukan gelar perkara kasus kepemilikan senjata jenis airsoft gun, milik pria berinisial MFA yang viral dalam aksi koboinya setelah menabrak pemotor.
Setelah ditetapkan tersangka MFA kini ditahan polisi.
MFA ditetapkan sebagai tersangka terkait aksi viral penodongan pistol di Duren Sawit, Jakarta Timur.
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara.
Dari hasil gelar perkara, penyidik menyimpulkan cukup unsur untuk penetapan tersangka pada MFA.
Tersangka dijerat dengan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 karena kepemilikan airsoft gun tanpa izin.
Sementara itu, untuk kasus kecelakaan lalu lintas yang dilakukan oleh MFA, polisi masih melakukan penyelidikan dan mengumpulkan saksi - saksi.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.