Kompas TV nasional update

Berlaku 6-17 Mei 2021, Simak 8 Poin Larangan Mudik Lebaran Tahun Ini

Kompas.tv - 2 April 2021, 17:47 WIB
berlaku-6-17-mei-2021-simak-8-poin-larangan-mudik-lebaran-tahun-ini
Ilustrasi kegiatan mudik yang menggunakan sarana kereta api. (Sumber: KOMPAS.com/GARRY ANDREW LOTULUNG)
Penulis : Rizky L Pratama | Editor : Eddward S Kennedy

JAKARTA, KOMPAS.TV – Pemerintah telah menetapkan larangan mudik untuk Lebaran 2021 pada 6-17 Mei mendatang.

Keputusan untuk pelarangan mudik lebaran ini ditetapkan dalam rapat koordinasi yang dipimpin oleh Menko PMK Muhadjir Effendy bersama sejumlah menteri dan lembaga negara pada 26 Maret lalu.

Tujuan pemerintah memberlakukan pelarangan ini adalah untuk menghindari lonjakan kasus Covid-19 akibat mobilitas besar yang terjadi di masyarakat saat mudik.

Ada delapan poin yang ditetapkan dalam keputusan larangan mudik Lebaran 2021. Berikut 8 poin dalam larangan mudik tersebut.

Baca Juga: Larangan Mudik Lebaran 2021: Penyekatan Dilakukan di 333 Titik

 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

A post shared by Kemenko PMK (@kemenko_pmk)

1. Tanggal Larangan Mudik

Larangan mudik Lebaran 2021 akan diberlakukan selama 12 hari, mulai 6-17 Mei 2021. Meski mudik 2021 dilarang, pemerintah masih memberlakukan cuti bersama Idul Fitri pada 12 Mei 2021.

Masyarakat diimbau untuk tidak melakukan pergerakan atau aktivitas kegiatan yang berpotensi menaikkan angka penularan Covid-19.

2. Berlaku untuk Semua Kalangan

Larangan mudik ini tidak hanya berlaku bagi ASN, pegawai BUMN, anggota TNI dan Polri, namun juga dilarang bagi pegawai swasta dan masyarakat.

Penetapan ini demi memaksimalkan manfaat dari pelaksanaan vaksinasi yang telah dilakukan sejak beberapa waktu lalu.

3. Tidak Boleh Berpergian

Selama larangan ini berlaku, masyarakat tidak diperkenankan berpergian kecuali ada keperluan yang sangat mendesak.

Kemenhub saat ini sedang meminta masukan dari berbagai pihak, termasuk pengamat transportasi, sosiolog, dan stakeholders lainnya terkait larangan mudik ini.

Masukan ini akan menjadi bahan pertimbangan dalam menyusun aturan terkait pengendalian transportasi maupun sanksinya, jika terdapat pelanggaran.

Baca Juga: Mudik Dilarang, Muhadjir Effendy dan Sandiaga Uno Imbau Masyarakat Staycation Saja



Sumber : Kompas TV



BERITA LAINNYA



Close Ads x