Kompas TV nasional agama

Larangan Mudik Lebaran 2021: Penyekatan Dilakukan di 333 Titik

Kompas.tv - 2 April 2021, 16:46 WIB
larangan-mudik-lebaran-2021-penyekatan-dilakukan-di-333-titik
Ilustrasi: Situasi lalu lintas kendaraan yang melintas di Gerbang Tol (GT) Cikampek Utama 2. Mudik gerbang tol (Sumber: Dok. PT Jasa Marga (Persero))
Penulis : Hasya Nindita | Editor : Hariyanto Kurniawan

JAKARTA, KOMPAS.TV - Larangan mudik Lebaran 2021 akan mulai berlaku pada 6-17 Mei 2021. Meskipun begitu, cuti bersama Idul Fitri tetap berlaku pada 12 Mei 2021. 

Larangan mudik ini berlaku bagi seluruh masyarakat, tidak terbatas pada ASN, pegawai BUMN, ataupun anggota TNI dan Polri. Selama larangan ini, masyarakat tidak diperkenankan untuk bepergian kecuali untuk keperluan mendesak. 

Pelarangan dilakukan guna memaksimalkan manfaat dari vaksinasi yang telah dilakukan sejak beberapa waktu lalu. 

Berdasarkan laporan Kompas.com, Kemenhub saat ini tengah aktif meminta masukan dari berbagai pihak mulai dari pengamat transportasi, sosiolog, dan pengampu kebijakan lainnya.

Pengecualian dari larangan ini hanya berlaku bagi ASN yang sedang melakukan perjalanan dinas disertai dengan surat tugas yang ditandatangani oleh pejabat minimal eselon 2 bagi ASN dan BUMN. 

Baca Juga: Jelang Lebaran 2021, Syarat Mudik ke Kota Magelang Harus Tunjukan Hasil Rapid Antigen

Terkait lalu lintas, pengawasan akan dilakukan oleh Kemenpan RB, Kemendagri, Kemenhub, TNI/Polri, dan satgas Covid-19. Kakorlantas Polri Irjen Pol Istiono menyampaikan, pihaknya akan melakukan penyekatan di 333 titik di seluruh wilayah Indonesia. 

"Korlantas Polri telah menyiapkan 333 titik penyekatan baik di jalur arteri maupun jalur tol. Baik menuju Jawa maupun luar Jawa. 333 titik ini terutama dari Jakarta menuju Jabar dan Jateng," katanya dalam keterangan tertulis, Jumat (2/4/2021). 

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi telah memerintahkan direktur jenderal Kemenhub untuk berkoordinasi dengan Korlantas Polri dan satgas Covid-19 terkait pembahasan teknis pengamanan larangan mudik Lebaran 2021.

Teknis pengamanan larangan mudik 2021 akan diumumkan pada konferensi pers Senin (5/4/2021). 

Sementara itu, pelaksanaan Ramadan dan Idul Fitri serta kegiatan keagamaan akan diatur oleh Kementerian Agama (Kemenag) bekerja sama dengan MUI dan organisasi keagamaan lainnya. 

Baca Juga: Ini Kata Ridwan Kamil dan Anies Baswedan Soal Larangan Mudik Lebaran 2021

 



Sumber : Kompas TV



BERITA LAINNYA



Close Ads x