JAKARTA, KOMPAS.TV- Dalil KPK melakukan penghentian penyidikan terhadap perkara Surat Keterangan Lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) dengan tersangka Sjamsul Nursalim (SN) dan Itjih Sjamsul Nursalim (ISN) tidak dapat dibenarkan.
Pernyataan itu disampaikan oleh Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman melalui keterangan tertulis, Jumat (2/4/2021).
“Semestinya KPK tetap mengajukan Tersangka SN dan ISN ke Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat dengan sistem in absentia (sidang tanpa hadirnya Terdakwa -red),” ujar Boyamin Saiman.
Baca Juga: Kasus SKL BLBI Dihentikan, Sjamsul Nursalim dan Istri Tak Lagi Jadi Buronan KPK
Sebab, sambung Boyamin, selama ini tersangka Sjamsul Nursalim dan Itjih Sjamsul Nursalim adalah buronan perkara korupsi di KPK. Dalam hal ini, Boyamin mengingatkan, KPK juga pernah menyematkan tersangka Sjamsul Nursalim dan Itjih Sjamsul Nursalim dalam status Daftar Pencarian Orang (DPO).
“KPK pernah menyematkan status Daftar Pencarian Orang (DPO) atas kedua Tersangka tersebut. MAKI merasa keadilan masyarakat tercederai dikarenakan SP3 diberikan kepada orang yang kabur dan buron,” kata Boyamin.
Diberitakan sebelumnya, KPK telah melakukan penghentian penyidikan perkara SKL BLBI dengan tersangka Sjamsul Nursalim dan Itjih Sjamsul Nursalim.
Baca Juga: Kasus SKL BLBI Dihentikan, Sjamsul Nursalim dan Istri Tak Lagi Jadi Buronan KPK
Perkara SKL BLBI yang dihentikan merupakan buntut dari putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan permohonan Kasasi Syafrudin Arsyad Temenggung. Dalam putusan, MA menyatakan Syafrudin Arsyad Temenggung terbukti melakukan perbuatan sebagaimana didakwakan kepadanya.
Tetapi, perbuatan itu tidak merupakan suatu tindak pidana. Serta melepaskan Terdakwa tersebut oleh karena itu dari segala tuntutan hukum (onslag van alle rechtsvervolging).
Baca Juga: Kritisi Dalil Dibalik SP3 KPK untuk Kasus BLBI, MAKI: Sungguh Sangat Tidak Benar
Dalam pernyataannya, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menjelaskan KPK telah menempuh langkah hukum dengan mengajukan PK atas putusan MA tersebut. Termasuk meminta pendapat dan keterangan ahli hukum pidana yang pada pokoknya disimpulkan tidak ada upaya hukum lain yang dapat ditempuh KPK.
Atas dasar itu, Alex mengatakan KPK menghentikan penyidikan kasus suap SKL BLBI sesuai ketentuan pasal 40 UU KPK.
“Penghentian penyidikan ini sebagai bagian adanya kepastian hukum dalam proses penegakan hukum sebagaimana amanat Pasal 5 UU KPK, yaitu 'Dalam menjalankan tugas dan wewenangnya KPK berasaskan pada asas Kepastian Hukum',” ujar Alex.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.