JAKARTA, KOMPAS.TV - Terdakwa kasus dugaan penyalahgunaan narkoba, Reza Artamevia menjalani sidang perdana secara virtual di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (1/4/2021).
Sidang tersebut beragendakan pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum. Dalam sidang tersebut, JPU mendakwa Reza dengan pasal 112 dan 127 undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Usai sidang berlangsung, pihak Reza Artamevia melalui kuasa hukum, Kamil Daud mengajukan keberatan. Dakwaan tersebut dianggap memberatkan Reza.
Baca Juga: Reza Artamevia Dipindah ke Panti Rehabilitasi Polri di Lebak Bulus
"Nah kita semua keberatan atas dakwaan ini karena tadi dibacakan barang bukti itu 0,78 (gram), nah itu sebetulnya 0,66 gram," ungkapnya.
"Dan itu juga dibawah aturan, dan seharusnya tetap dalam perawatan, atau rehabilitasi atau rawat jalan dibebaskan seharusnya," tambahnya.
Sementara itu, terkait kondisi Reza Artamevia, sang kuasa hukum memastikan bahwa saat ini kliennya dalam kondisi yang baik. Sehingga dapat mengikuti persidangan meskipun secara virtual.
Baca Juga: Reza Artamevia Terancam Paling Lama 12 Tahun Penjara
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.