JAKARTA, KOMPAS.TV- Pertamina menaikkan harga BBM Pertalite hingga Dexlite di Sumatera Utara sebesar Rp200. Hal itu lantaran Pemerintah Provinsi Sumatera Utara menaikkan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB).
Aturan itu tertuang dalam Peraturan Gubernur Sumatera Utara Nomor 01 Tahun 2021. Aturan itu menyebutkan, tarif PBBKB yang tadinya 5% naik menjadi 7,5%.
Sedangkan untuk tarif PBBKB Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) seperti Premium dan Jenis BBM Tertentu (JBT) seperti Bio Solar tidak mengalami perubahan.
Baca Juga: Kilang Balongan Terbakar, Bagaimana dengan Stok dan Harga BBM di Jakarta?
"Per tanggal 01 April 2021, Pertamina melakukan penyesuaian harga khusus untuk BBM nonsubsidi di seluruh wilayah Sumut," kata Unit Manager Communication, Relations, & CSR Regional Sumbagut, Taufikurachman, dalam keterangan tertulisnya, Kamis (01/04/2021).
Berikut adalah daftar kenaikan harga BBM di Sumatera Utara:
Meskipun harga naik, Pertamina menjamin pasokan BBM di Sumatera Utara aman untuk mencukupi kebutuhan masyarakat.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.