YOGYAKARTA, KOMPAS.TV- Penyebab pembunuhan sepupu di Bantul akhirnya terkuak. Persoalan chat WhatsApp dan video call menjadi pemicu kejadian pembunuhan ini.
N (22) laki-laki yang tega menghabisi nyawa sepupunya, B (38), diduga kerap berkirim pesan atau chatting dengan istri B. Tidak hanya itu, N juga diduga sering melakukan video call dengan istri korban.
Selain saudara sepupu, hubungan N dan B ternyata adalah karyawan dan majikan. N bekerja di pabrik wajan yang dipimpin oleh B.
B yang tidak suka dengan sikap N karea suka menggoda istrinya melontarkan ancaman akan memecat dan membunuh N.
Baca Juga: Detik-Detik Pembunuhan Sepupu di Bantul, Jasad Dibuang dan Terungkap dari Mobil Tanpa Plat Nomor
"Merasa terancam dengan perkataan korban, akhirnya N memiliki rencana serupa, membunuh B," ujar Kasat Reskrim Polres Bantul, AKP Ngadi, Rabu (31/3/2021).
Kesempatan untuk membunuh B datang saat N bertemu dengan B yang sedang mengendarai mobil di wiilayah Banguntapan, Bantul, Selasa (30/3/2021) sekitar pukul 23.00 WIB. Setelah berjalan lebih dari 200 meter, N menjerat leher B dengan kawat sampai tewas.
N mengambil alih kemudi dan mencari tempat untuk membuang jasad sepupunya. Setibanya di Jembatan Selogedong, Argodadi, Sedayu, N pun membuang jasad B.
"Kawat besi sudah disiapkan tersangka dan bisa digunakan sewaktu-waktu dalam keadaan bahaya.," ucapnya.
Sementara N mengaku nekat membunuh B karena merasa terancam. B juga mengancam akan mengobrak-abrik rumah kakak N yang ada di Bantul.
"Karena ketakutan, saya ke mana-mana bawa kawat itu," tuturnya.
Ia juga merasa kesal karena tidak pernah berbuat seperti yang dituduhkan oleh B. N tidak menampik pernah berkirim pesan kepada istri korban, akan tetapi hanya seputar pekerjaan. Ia juga mengakui pernah melakukan video call dengan istri B, tetapi tidak lama.
Menurut N, B yang menyebarkan kabar burung itu.
Baca Juga: Lewat Mobil Tanpa Plat Nomor, Polisi Ungkap Kasus Pembunuhan Sepupu di Bantul
Dalam kasus pembunuhan sepupu di Bantul ini, N dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman penjara hingga 20 tahun.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.