PASURUAN, KOMPAS.TV - Praktik jual beli satwa dilindungi melalui media sosial terbongkar. petugas dari Polres Pasuruan dan Balai Konservasi Sumber Daya Alam atau BKSDA Jawa Timur berhasil menyita berbagai jenis satwa dilindungi.
Satu persatu satwa dilindungi, yang dijadikan komoditas jual beli, langsung diamankan ke Polres Pasuruan pada Senin sore(29/03/2021). Belasan satwa itu disita dari kediaman Sinwani, warga Kelurahan Kidul Dalem, Kecamatan Bangil, Kabupaten Pasuruan.
Baca Juga: BKSDA Jambi Lepas Liarkan Buaya Sinyulong
Aneka satwa itu di antaranya 1 ekor lutung jawa, 1 ekor kakatua koki, 1 ekor kakatua raja, 8 ekor nuri bayan betina dan 2 ekor nuri jantan.
Kapolres Pasuruan, AKBP Rofiq Ripto Himawan mengatakan praktik jual beli satwa dilindungi sudah digeluti pelaku sejak 6 bulan terakhir. Sedikitnya 125 ekor satwa sudah dijual oleh pelaku.
Dalam bisnis ilegal ini, Sinwani sejatinya bekerja sebagai karyawan perusahaan swasta, yang bertugas memasarkan satwa melalui media sosial.
Satwa endemik itu diperjualbelikan secara online dengan harga bervariasi, misalnya lutung jawa dijual seharga 1,5 juta rupiah, kakatua raja dibandrol 7 juta rupiah, kakatua jambul kuning dipatok 3,5 juta, dan nuri bayan dijual dengan harga 2 juta rupiah.
Baca Juga: Waspada! Populasi Buaya Meningkat, BKSDA Peringatkan Warga
Kasi Konservasi Wilayah BKSDA Jawa Timur, Mamat Ruhimat mengatakan bahwa satwa hasil sitaan selanjutnya diambil alih BKSDA untuk dirawat di kawasan penangkaran Kota Batu. Jika sudah sehat, maka akan dilepasliarkan di alam bebas.
Petugas menghimbau warga tidak main-main dengan jual beli satwa dilindungi, karena dapat diancam hukuman 5 tahun penjara.
#JualBeliSatwaDilindungi #SatwaLindung #MediaSosial #BKSDA #PolresPasuruan
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.